Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Abu Jenazah Laura Anna Disemayamkan di Rumah Selama 40 Hari sebelum Dilarung

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Jenazah Laura Anna telah dikremasi di rumah duka Grand Heaven, Pluit, Jakarta Utara, Kamis (16/12/2021). Sebelumnya, dilangsungkan upacara Pedang Pora untuk menghormati almarhumah.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Jenazah mendiang Laura Anna telah dikremasi di rumah duka Grand Heaven, Pluit, Jakarta Utara, Kamis (16/12/2021).

Rencananya, abu Laura Anna akan disemayamkan di rumah keluarganya sebelum dilarungkan ke laut.

Hal itu diungkap oleh Grite Irene, kakak Laura Anna.

"Jadi nanti abunya untuk beberapa hari kita taruh rumah dulu, lalu kalau kita semua siap kita akan larungkan," kata Grite Irene saat ditemui di rumah duka Grand Heaven, Kamis.

Baca juga: Soal Kasus dengan Gaga Muhammad, Kakak Laura Anna: Aku Bakal Perjuangkan dan Enggak Akan Cabut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irene menambahkan, kemungkinan abu adiknya akan disemayamkan selama 40 hari di rumah, tergantung kesiapan keluarga.

"Kira-kira 40 hari ya, tapi masih belum tahu juga ini. Masih menunggu keputusan keluarga. Jadi perkiraannya 40 hari tapi kita belum tahu siapnya kapan," ucap Irene.

Irene menuturkan, keinginan untuk dikremasi datang dari Laura sendiri.

"Jujur, dia (Laura) dulu pernah pesan juga. Kami suka bercanda, 'kalau meninggal nanti mau gimana?' Bercanda doang, sebenarnya, ya dia bilang 'maunya dikremasi'," ujar Irene.

Baca juga: Gaga Muhammad Ingin Lihat Laura Anna Terakhir Kali, Kakak: Kenapa Enggak dari Setahun Lalu?

Sebagai informasi, Laura mengembuskan napas terakhir pada Rabu (15/12/2021) pukul 09.22 WIB.

Sebelumnya dia mengalami dislokasi tulang leher akibat kecelakaan mobil yang dikemudikan Gaga Muhamamd pada 8 Desember 2019.

Kondisi itu menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Baca juga: Keanu Akui Sempat Menentang Hubungan Laura Anna dan Gaga Muhammad

Gaga Muhammad sendiri saat ini tengah ditahan di rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur sejak 2 November 2021 dan menjalani tiga kali sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia didakwa pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimum lima tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi