Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jung Il Hoon Dituntut 2 Tahun Penjara dengan 3 Tahun Masa Percobaan Atas Kasus Rokok Ganja

Baca di App
Lihat Foto
Koreaboo
Eks member BTOB, Jung Ilhoon divonis 2 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks member boy group BTOB, Jung Ilhoon, menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi Seoul untuk kasus ganja yang membelitnya.

Jung Ilhoon diadili karena dicurigai membeli dan merokok 826 gram mariyuana alias ganja menggunakan sekitar 130 juta won (sekitar Rp 1,57 miliar) di antara 161 kasus, antara 5 Juli 2016 sampai 9 Januari 2019 bersama dengan tujuh terdakwa lainnya.

Dalam persidangan pertamanya, Jung Ilhoon divonis hukuman dua tahun penjara dan didenda 133 juta won (Rp 1,61 miliar) karena melanggar Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika, dll dan ia langsung ditahan.

Namun, baik Jung Ilhoon maupun jaksa mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Baca juga: Jung Ilhoon eks BTOB Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama persidangan banding, jaksa meminta hukuman penjara dua tahun dan denda 126,6 juta won (Rp 1,53 miliar).

Pada sidang tuntutan, pengadilan menuntut Jung Ilhoon dua tahun penjara yang dengan tiga tahun masa percobaan, 40 jam kursus perawatan narkoba, dan denda tambahan 120 juta won (Rp 1,45 miliar).

“Dalam kasus Jung Ilhoon, dia merokok dan membeli ganja untuk jangka waktu yang lama. Namun, kami mempertimbangkan bahwa dia secara sukarela berhenti membeli dan merokok ganja sekitar Januari 2019," kata hakim.

Ilhoon juga tidak memiliki catatan kriminal.

Baca juga: Ilhoon Eks BTOB Dituntut Empat Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

Ilhoon disebut mencoba mencegah residivisme dengan menerima perawatan psikiatris dan mengikuti kuliah online untuk kecanduan narkoba.

Serta, keluarganya menunjukkan kesediaan untuk membimbingnya karena dia memiliki ikatan sosial yang relatif terpelihara dengan baik pula.

Semua itu menjadi pertimbangan pengadilan dalam memberikan tuntutan hukuman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi