Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rizky Nazar Resmi Jalani Rehabilitasi Mulai Hari Ini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Tersangka Rizky Nazar saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Rizky Nazar resmi menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK) Jakarta Selatan mulai hari ini, Jumat (17/12021).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar saat dikonfirmasi wartawan.

"Pada hari ini, yang bersangkutan mulai kita ajukan pelaksanaan rehabilitasi ke BNN Kota Jakarta Selatan," tegas Achmad Akbar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/12/2021).

Baca juga: Dukung Rizky Nazar, Syifa Hadju: Setelah Ini Kamu Akan Jadi Orang yang Jauh Lebih Baik

Achmad Akbar mengungkapkan, proses asesmen Rizky Nazar berlangsung sejak dua hari terakhir ketika keluarga tersangka mengajukan asesmen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan tindakan observasi dengan kegiatan yang kita selenggarakan dengan bekerja sama dengan BNN Kota Jakarta Selatan," ujar Achmad Akbar.

Diberitakan sebelumnya, Rizky Nazar ditangkap di rumahnya, kawasan Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Rizky Nazar Ditetapkan Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara dan Alasan Pakai Narkoba

Saat ditangkap, pemilik nama lahir Rizky Nazar Mubarak Basloom itu kedapatan tengah mengonsumsi narkoba golongan satu jenis ganja.

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti berupa 0,36 gram dan 0,61 gram ganja yang ditemukan di dua plastik kecil berbeda.

Berdasarkan hasil tes urine, Rizky Nazar dinyatakan positif narkoba.

Rizky Nazar diterapkan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Sebelum Ditangkap, Rizky Nazar Beli 4 Gram Ganja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi