Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sindir Kasus Rachel Vennya yang Tak Dipenjara, Uus: Ada Nenek Memohon Depan Hakim Tetap Dihukum 1 Tahun Penjara

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Deddy Corbuzier
Uus dan Deddy Corbuzier menyindir kasus Rachel Vennya yang tak dihukum penjara meskipun dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran karantina usai bepergian dari Amerika Serikat
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelawak sekaligus aktor Rizky Firdaus Wijaksana atau dikenal Uus menyindir kasus Rachel Vennya yang melanggar karantina usai bepergian dari Amerika Serikat.

Dalam konten SOMASI 'Stand On Mic Take It Easy' bersama presenter Deddy Corbuzier, Uus membandingkan kasus Rachel dengan kasus seorang nenek yang bersimpuh di hadapan hakim.

"Padahal waktu itu ada nenek-nenek yang ngambil kayu sambil mohon di depan hakim. Di foto dia memohon sama hakim tetap dihukum juga satu tahun, nyolong kayu," kata Uus seperti dikutip dari akun YouTube-nya, Senin (20/12/2021).

"Ya dia sopan enggak?" sindir Deddy Corbuzier.

Baca juga: Ketika Deddy Corbuzier dan Uus Sindir Rachel Vennya yang Tak Dihukum Penjara gara-gara Sopan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uus menganggap nenek tersebut berperilaku sopan bahkan rela bersimpuh di hadapan hakim agar tidak mendapat hukuman.

"Menyembah berhala. Penistaan agama. Masa hakim Anda sembah? Tidak bisa dong," ucap Deddy menanggapi.

"Ah benar, berhala. Tidak bisa (sembah hakim)," timpal Uus.

Sebelumnya, Deddy Corbuzier dan Uus menyindir fakta terbaru kasus pelanggaran karantina selebgram Rachel Vennya.

Baca juga: Saat Hukuman Mbah Minto Lebih Berat daripada Rachel Vennya...

Dengan nada sarkas, mereka menyinggung vonis Rachel yang tidak mendapat hukuman penjara karena berdalih berperilaku sopan.

Diketahui, Rachel Vennya tidak dijatuhi hukuman penjara meski dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran karantina.

Hakim menilai Rachel Vennya sopan sehingga ibu dua anak itu pun tidak diberi hukuman penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi