Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Gaga Muhammad Diskors Tiga Jam gara-gara Masalah Jaringan Komunikasi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Gaga Muhammad ucapkan belasungkawa untuk mendiang Laura Anna via Zoom di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/12/2021).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (21/12/2021).

Sidang yang seharusnya digelar pukul 13.00 WIB ini terpaksa ditunda lantaran masalah jaringan komunikasi.

Diketahui, Gaga Muhammad menjalani sidang secara online.

“Ya sidang diskors itu karena tadi mencoba berkomunikasi dengan terdakwa itu tidak bisa,” kata Fahmi Bachmid usai sidang di PN Jakarta Timur, Selasa.

Baca juga: Kakak Laura Anna Soal Gaga Muhammad Hingga Donasi dari Deddy Corbuzier Akan Diberikan ke Panti Asuhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alhasil sidang akan kembali digelar sekitar pukul 15.00 WIB sore ini dengan mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Majelis hakim setelah membuka sidang langsung menskors sidang sampi jam 3 sore hari ini adalah sidang mendengarkan keterangan ahli,” tutur Fahmi.

Sementara itu, dalam sidang tersebut tampak hadir beberapa sahabat dari mendiang Laura Anna yakni Keanu dan Marshel Widianto.

Adapun kasus ini bergulir lantaran kecelakaan Gaga dan Laura di Tol Jagorawi pada 9 Desember 2019.

Baca juga: Respons Ibu Laura Anna Mengetahui Ayah Gaga Muhammad Sakit Hati Anaknya Dibawa ke Jalur Hukum

Diketahui sebelumnya, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi