Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

JPU Tanggapi Permohonan Sidang Offline Gaga Muhammad, Katanya…

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Kompas.com
Gaga Muhammad saat ucapkan belasungkawa atas meninggalnya Laura Anna
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid sudah berulang kali meminta agar menghadirkan langsung kliennya di persidangan.

Hal itu diinginkan Fahmi Bachmid agar bisa mendengarkan keterangan dari kliennnya secara jelas.

“Saya tadi minta lagi supaya dihadirkan secara offline,” kata Fahmi Bachmid, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (21/12/2021).

“Ada kalanya dia menyampaikan sesuatu kita enggak dengar. Yang kedua, saya menyampaikan sesuatu Gaga enggak dengar,” ujar Fahmi lagi.

Baca juga: Sidang Gaga Muhammad Diskors Tiga Jam gara-gara Masalah Jaringan Komunikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Handri lantas menanggapi permintaan sidang tersebut digelar secara offline.

“Ini permohonan kan baru tadi, sama majelis hakim dan hakim baru tadi juga menyatakan akan dikabulkan permohonan offline-nya,” ucap Handri.

Kendati begitu, JPU masih menunggu permohonan secara tertulis dari pihak Gaga Muhammad.

“Kalau sesuai perintah Hakim kami tunggu penetapan secara tertulis yang kami terima. Kalau sudah ada berarti dilaksanakan,” tutur Handri lagi.

Baca juga: Alasan Kuasa Hukum Minta Sidang Gaga Muhammad Digelar Secara Offline

Sidang selanjutnya akan kembali digelar Kamis (23/12/2021) lusa.

Sebelumnya, terdakwa Gaga Muhammad menjalani sidang yang digelar sore tadi dengan agenda saksi yang dihadirkan JPU.

Namun sayang sidang yang seharusnya digelar sejak siang hari sekitar pukul 13.00 WIB terpaksa ditunda lantaran terkendala koneksi daring.

Alhasil, sidang kembali digelar sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Gaga Muhammad Ucapkan Belasungkawa untuk Laura Anna di Persidangan

Sementara itu, dalam sidang tersebut tampak hadir beberapa sahabat dari mendiang Laura Anna, seperti Keanu Agl dan Marshel Widianto.

Adapun kasus ini bergulir karena kecelakaan mobil yang dikendarai Gaga Muhammad di Tol Jagorawi pada 9 Desember 2019.

Akibat kecelakaan tersebut, Laura Anna yang berada di mobil yang sama alami kelumpuhan setelah divonis alami cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang leher selama hampir tiga tahun.

Diketahui sebelumnya, Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 10 juta.

Baca juga: Ayah Gaga Muhammad Teteskan Air Mata dan Berduka Atas Kepergian Laura Anna

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi