Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi atas Kasus Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat menghadiri sidang beragendakan tuntutan atas kasus narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir mereka, Zen Vivanto, dituntut 12 bulan masa rehabilitasi.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/12/2021).

"Kami selaku JPU menuntut majelis hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto, di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, masing-masing selama 12 bulan," kata JPU dalam sidang tersebut.

Selain itu, JPU juga menuntut ponsel Nia, Ardi, dan Zen dirampas untuk negara.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadiri Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dan kami menyatakan barang bukti handphone ketiga terdakwa agar dirampas untuk negara," lanjut JPU.

Mendengar tuntutan tersebut, Nia lalu meneteskan air matanya dan mengusapnya dengan tisu.

Usai pembacaan tuntutan, Nia meminta izin untuk menyatakan pendapatnya.

Namun, majelis hakim memintanya agar pendapat tersebut masuk ke dalam nota pembelaan di sidang selanjutnya.

Baca juga: Fakta Terbaru Sidang Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Di ruang sidang, Nia duduk di tengah diapit oleh Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto.

Ini merupakan sidang keempat yang dijalani Nia, Ardi, serta Zen terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, Nia sendiri mengaku mulai menggunakan sabu karena pengaruh teman semasa masih aktif syuting.

Dia mengaku ketika itu sedang terpuruk usai ditinggal sang ayah juga memperkuat keinginan Nia untuk menggunakan barang haram tersebut.

Atas perbuatan mereka, ketiganya didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Sebagai informasi, Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, ditangkap polisi di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Juli 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi