Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Gaga Muhammad Sebut Kecelakaan Biasa, Kakak Laura Anna Tegas Bilang Hal Ini

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @gretairn
Greta Irene, kakak Laura Anna
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak mendiang Laura Anna, Greta Iren, menanggapi ucapan kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, perihal kecelakaan yang dialami kliennya dan Laura Anna adalah kecelakaan biasa.

Usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Greta langsung memberikan penegasan.

“Sekarang ya orang juga pasti mikir ini kecelakaan biasanya dari mana? Kecelakaan biasa mungkin nyerempet doang, nyerempet doang spion hilang, kecelakaan biasa,” kata Greta Iren di PN Jakarta Timur, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Kakak Laura Anna Ungkap Alasan Keluarga Minta Rp 12,5 Miliar pada Gaga Muhammad

“Ini kecelakaan sampai merenggut nyawa adik saya jadi lumpuh akhirnya meninggal dunia apakah itu bisa disebut kecelakaan biasa? enggak, sudah enggak bisa disebut kecelakaan biasa. Pasalnya saja kan luka berat ya kecelakaan biasa gimana lagi,” tutur Greta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara itu, ditemui di tempat berbeda, Fahmi Bachmid meluruskan ucapannya tentang kecelakaan biasa itu. 

“Mungkin pemahamannya, dalam tindak pidana ada biasa dan luar biasa. Jadi, kecelakaan itu biasa terjadi, tapi akibatnya itu luar biasa. Nah itu yang harus dipahami mungkin enggak bisa dijelaskan, akibatnya luar biasa ada mobil yang ringsek dan sebagainya,” tutur Fahmi Bachmid.

Baca juga: Sidang Gaga Muhammad, Sempat Diskors hingga Amanat Mendiang Laura Anna


 

“Tapi kalau kami bicara hukum bahwa itu adalah tindak pidana khusus lalu lintas artinya perbuatan yang sering terjadi, pemahamannya seperti itu,” tambah Fahmi lagi.

Kecelakaan Gaga dan Laura terjadi di Tol Jagorawi pada 9 Desember 2019.

Diketahui sebelumnya, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 10 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi