Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nia Ramadhani Ucapkan Selamat Natal Usai Hadiri Sidang Tuntutan Kasus Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie usai menjalani sidang tuntutan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nia Ramadhani menyampaikan ucapan selamat Natal usai menghadiri sidang lanjutan kasus narkoba yang menjeratnya, Kamis (23/12/2021).

Didampingi Ardi Bakrie, Nia menyampaikan ucapan itu bagi yang merayakannya.

"Selamat Natal dan tahun baru buat yang merayakannya ya, Natal-nya," kata Nia saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: Hal yang Memberatkan Tuntutan Nia Ramadhani, Figur Publik tapi Tak Beri Contoh Baik

Sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir mereka, Zen Vivanto, dituntut 12 bulan masa rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atas putusan tersebut, Nia menyoroti adanya perbedaan antara hasil rekomendasi BNN terpadu dengan tuntutan pihak JPU dalam kasus narkoba yang menjeratnya.

Meski begitu, Nia mengaku tetap menghargai tuntutan pihak JPU.

Baca juga: Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Menangis di Depan Hakim

"Kami hargai, walaupun kami sangat kaget dengan tuntutannya. Kami meminta diberi keringanan," ujar Nia.

Nia memastikan akan menyampaikan keberatan dan pembelaan pada sidang selanjutnya. Hal itu juga dipastikan oleh Ardi Bakrie.

"Iya, kami akan menyampaikan pembelaan melalui penasihat hukum, baik secara tertulis dan langsung," tutur Ardi Bakrie dalam persidangan.

Baca juga: Keberatan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Pleidoi

Sidang selanjutnya, pihak Nia dan Ardi akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada 30 Desember 2021.

Selain menuntut 12 bulan masa rehabilitasi, JPU juga menuntut agar handphone Nia, Ardi dan Zen dirampas untuk negara.

Atas perbuatannya, Nia, Ardi dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Sebagai informasi, Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, ditangkap polisi di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Juli 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi