Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Teteskan Air Mata dan Minta Keringanan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Ardi Bakrie (kanan, berbaju biru) dan Nia Ramadhani (tengah) saat ditemui usai sidang lanjutan kasus narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ktiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, sopir mereka Zen Vivanto kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Sidang kali beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Nia Ramadhani Ucapkan Selamat Natal Usai Hadiri Sidang Tuntutan Kasus Narkoba

Dalam pembacaan tuntutan itu, Nia juga meneteskan air mata hingga meminta keringanan.

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Dituntut 12 bulan masa rehabilitasi

Dalam sidang tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopirnya dituntut 12 bulan masa rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang.

“Kami selaku JPU menuntut majelis hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, masing-masing selama 12 bulan," kata JPU dalam sidang.

Baca juga: Keberatan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Pleidoi

Tidak hanya itu, JPU juga meminta agar telepon genggam milik Nia, Ardi, dan Zen diambil untuk negara.

“Dan kami menyatakan barang bukti handphone ketiga terdakwa agar dirampas untuk negara," lanjut JPU.

2. Teteskan air mata

Mendengar tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Nia Ramadhani kemudian mengambil tisu untuk menyeka air matanya.

Baca juga: Nia Ramadhani Kaget, Hasil Rekomendasi Asesmen BNN Berbeda dengan Tuntutan Jaksa

Ia pun tampak meneteskan air mata saat mendengar tuntutan tersebut. Kendati begitu, usai pembacaan tuntutan, Nia memberikan pendapatnya.

“Boleh saya berpendapat, Yang Mulia? Iya. Saya akan menyampaikan (pembelaan)," ucap Nia.

3. Kaget dan minta keringanan

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto dituntut 12 bulan masa rehabilitasi atas kasus narkoba.

Setelah sidang tuntutan, Nia justru kaget dan meminta keringanan atas tuntutan itu.

Baca juga: Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Kaget dan Minta Keringanan

“Kami hargai, walaupun kami sangat kaget dengan tuntutannya. Kami meminta diberi keringanan," ucap Nia.

4. Beda hasil rekomendasi BNN dan tuntutan JPU

Nia Ramandhani mengaku kaget dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum yakni 12 bulan masa rehabilitasi.

Sedangkan, kata Nia, berdasarkan rekomendasi BNN yakni tiga bulan masa rehabilitasi.

“Sejujurnya, kami kaget karena hasil rekomendasi asesmen terpadu dari BNN, kami direkomendasi 3 bulan untuk menjalani masa rehabilitasi. Tapi barusan kami dengar tuntutannya 12 bulan. Saya enggak tahu atas dasar apa itu," ungkap Nia.

Baca juga: Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Teteskan Air Mata

Akan tetapi Nia tetap menghargai tuntutan yang disampaikan oleh JPU.

“Kami hargai, walaupun kami sangat kaget dengan tuntutannya. Kami meminta diberi keringanan," lanjut Nia.

5. Siap ajukan pledoi

Nia Ramadhani menyatakan keberatannya atas tuntutan jaksa penuntut umum atas 12 bulan masa rehabilitasi.

Maka dari itu, Nia dan Ardi sepakat untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.

“Kami akan melakukan pembelaan, baik secara tertulis maupun langsung," ujar Ardie Bakrie.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi