JAKARTA, KOMPAS.com - Ktiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, sopir mereka Zen Vivanto kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Sidang kali beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Nia Ramadhani Ucapkan Selamat Natal Usai Hadiri Sidang Tuntutan Kasus Narkoba
Dalam pembacaan tuntutan itu, Nia juga meneteskan air mata hingga meminta keringanan.
Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.
Dalam sidang tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopirnya dituntut 12 bulan masa rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang.
“Kami selaku JPU menuntut majelis hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, masing-masing selama 12 bulan," kata JPU dalam sidang.
Baca juga: Keberatan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Pleidoi
Tidak hanya itu, JPU juga meminta agar telepon genggam milik Nia, Ardi, dan Zen diambil untuk negara.
“Dan kami menyatakan barang bukti handphone ketiga terdakwa agar dirampas untuk negara," lanjut JPU.
2. Teteskan air mataMendengar tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Nia Ramadhani kemudian mengambil tisu untuk menyeka air matanya.
Baca juga: Nia Ramadhani Kaget, Hasil Rekomendasi Asesmen BNN Berbeda dengan Tuntutan Jaksa
Ia pun tampak meneteskan air mata saat mendengar tuntutan tersebut. Kendati begitu, usai pembacaan tuntutan, Nia memberikan pendapatnya.
“Boleh saya berpendapat, Yang Mulia? Iya. Saya akan menyampaikan (pembelaan)," ucap Nia.
3. Kaget dan minta keringananNia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto dituntut 12 bulan masa rehabilitasi atas kasus narkoba.
Setelah sidang tuntutan, Nia justru kaget dan meminta keringanan atas tuntutan itu.
Baca juga: Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Kaget dan Minta Keringanan
“Kami hargai, walaupun kami sangat kaget dengan tuntutannya. Kami meminta diberi keringanan," ucap Nia.
Nia Ramandhani mengaku kaget dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum yakni 12 bulan masa rehabilitasi.
Sedangkan, kata Nia, berdasarkan rekomendasi BNN yakni tiga bulan masa rehabilitasi.
“Sejujurnya, kami kaget karena hasil rekomendasi asesmen terpadu dari BNN, kami direkomendasi 3 bulan untuk menjalani masa rehabilitasi. Tapi barusan kami dengar tuntutannya 12 bulan. Saya enggak tahu atas dasar apa itu," ungkap Nia.
Baca juga: Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Teteskan Air Mata
Akan tetapi Nia tetap menghargai tuntutan yang disampaikan oleh JPU.
“Kami hargai, walaupun kami sangat kaget dengan tuntutannya. Kami meminta diberi keringanan," lanjut Nia.
5. Siap ajukan pledoiNia Ramadhani menyatakan keberatannya atas tuntutan jaksa penuntut umum atas 12 bulan masa rehabilitasi.
Maka dari itu, Nia dan Ardi sepakat untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.
“Kami akan melakukan pembelaan, baik secara tertulis maupun langsung," ujar Ardie Bakrie.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.