Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rhoma Irama hingga Sam Bimbo Siap Jegal Gugatan Uji Materi UU Hak Cipta Musica Studio's di MK

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ADY PRAWIRA RIANDI
Sejumlah musisi dari mulai Rhoma Irama, Acil Bimbo, Sam Bimbo, dan Marcel Siahaan siap menjegal gugatan uji materi Undang-Undang Hak Cipta yang diajukan oleh perusahaan rekaman Musica Studio's di Mahkamah Konstitusi (MK).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah musisi dari mulai Rhoma Irama, Acil Bimbo, Sam Bimbo, hingga Marcel Siahaan siap menjegal gugatan uji materi Undang Undang Hak Cipta yang diajukan oleh perusahaan rekaman Musica Studio's di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan uji materi UU Hak Cipta ini diajukan oleh Musica lewat kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, pada 12 November 2021.

Dalam berkasnya, Musica mempersoalkan empat pasal yang ada di dalam UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, yakni Pasal 18, Pasal 30, Pasal 122, dan Pasal 63 ayat (1) huruf (b).

Baca juga: Rhoma Irama Terkesima dengan Nama Asli Baim Wong dan Kagum atas Kebaikan-kebaikannya

Sementara itu para musisi di atas mengaku keberatan dengan gugatan uji materi UU Hak Cipta dari Musica yang mempersoalkan Pasal 18 dan Pasal 30.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rhoma Irama bahkan menyebut Musica terlalu serakah karena ingin mengubah isi dari kedua pasal yang sudah disetujui oleh pemerintah itu.

"Saya rasa ini, mudah-mudahan enggak salah ini, keserakahan kembali muncul yang terjadi pada era-era dulu ya," kata Rhoma Irama dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/12/2021).

Baca juga: Taylor Swift Hadapi Gugatan Hak Cipta soal Lagu Shake It Off

Pasal 18 UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 menyebutkan, "Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya beralih kembali kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun."

Sementara itu Pasal 30 berbunyi, "Karya pelaku pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih kembali kepada pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 tahun."

Baca juga: Titiek Puspa Ulang Tahun ke-84, Persembahan Musica Studio’s hingga Ucapan Ariel NOAH

"Intinya adalah gugatan ini hendak mengubah atau menghilangkan beberapa pasal dalam Undang Undang yang justru diperlukan agar supaya tawar-menawar antara pencipta penyanyi dengan produser itu setara," kata Candra Darusman.

Dalam konferensi pers tersebut, Rhoma Irama dan sejumlah musisi di atas menandatangani berkas pemberian kuasa hukum yang terdiri dari 11 pengacara dan dipimpin oleh Panji Prasetyo untuk menjegal gugatan yang telah masuk di MK.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi