JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nirina Zubir baru saja kehilangan Ayahnya, Zubir Amin, yang meninggal dunia pada 23 Desember 2021.
Melalui unggahan di akun Instagram miliknya @nirinazubir_, Nirina Zubir menyatakan, ia dan keluarganya telah menyelesaikan tugas sebagai anak untuk mengurus orangtua.
Hanya saja, ada satu tugas lagi yang belum rampung, yakni kasus mafia tanah yang merugikan keluarganya hingga Rp 17 miliar.
"Walau Buya sekarang sudah pergi, pulang, meninggalkan kita, masih ada tugas lagi yang harus kita cari solusinya bersama, bergandengan tangan dengan pihak #kepolisian #satgasmafiatanah dan juga #kejaksaan," tulis Nirina Zubir, dikutip Kompas.com, Jumat (24/12/2021).
Baca juga: Nirina Zubir Berduka, Ayah Tercinta Tutup Usia
"Sekarang kita bisa lebih fokus lagi menyelesaikan masalah yang dibuat oleh orang-orang yang menzalimi keluarga kita!" tulis Nirina Zubir lagi.
Dengan cara bersama-sama, menurut Nirina, ia dan keluarganya akan menjadi kuat untuk melawan mafia tanah yang telah menggelap sejumlah sertifikat milik mendiang ibundanya, Cut Indria Marzuki.
"Together we are strong! Mari kita #kawalterus #kasusmafiatanah," ujar Nirina Zubir.
Diketahui, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar.
Mereka adalah eks ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris PPAT Jakarta Barat, Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.
Baca juga: Aset Keluarga Digelapkan, Nirina Zubir Pernah Ditawari Bisnis oleh Riri Khasmita
Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.
Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir dengan cara mengganti dengan namanya.
Enam sertifikat itu berupa dua tanah kosong yang sudah dijual, dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
Kemudian, dijerat juga dengan Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Baca juga: Nirina Zubir Bantah Nikmati Uang Rp 600 Juta hingga Pertanyakan Laporan Riri Khasmita
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.