JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat menolak permohonan ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat soal perwalian cucunya, Gala Sky.
Permohonan Doddy atas ahli waris Vanessa Angel juga ditolak dengan alasan Doddy belum memiliki legal standing menjadi wali dari Gala Sky.
Dua permohonan itu ditolak karena dokumen yang sama sedang diproses di PA Jakarta Barat.
Merespons penolakan terhadap permohonan Doddy, ayah mertua Vanessa Angel, Faisal, menyebut bahwa hal itu mungkin sudah jadi prosedur yang harus dijalankan di pengadilan.
"Mungkin memang prosedurnya begitu," ucap Faisal dikutip Kompas.com dari kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (28/12/2021).
Faisal menjelaskan, saat ini permohonan perwalian Gala Sky di Jakarta Barat masih berada di tahap mediasi.
"Kalau proses yang berjalan di Jakarta Barat itu sedang mediasi," kata Faisal.
Harapannya, masalah perwalian ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca juga: Permohonan Doddy Sudrajat soal Perwalian Gala dan Ahli Waris Vanessa Angel Ditolak
Dia tak mau masalah berlarut-larut karena akan menyita waktu.
"Kalau saya sih intinya kalau bisa selesaikan secara kekeluargaan, dengan damai, kalau saya lebih cenderung ke arah situ sih," tuturnya.
"Soalnya kenapa? Berlarut-berlarut persoalan itu nanti kan, akan menyita waktu," ucap Faisal.
"Demi Gala juga," lanjut dia lagi.
Baca juga: Doddy Sudrajat Pertanyakan KTP Hingga Handphone Vanessa Angel
Sebelumnya, humas PA Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat menyebut bahwa putusan penolakan permohonan Doddy Sudrajat dinyatakan majelis hakim dalam sidang elitigasi.
"Majelis sudah membacakan putusan sebagaimana yang kami sampaikan pada minggu yang lalu, yang perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris. Kedua-duanya dinyatakan tidak dapat diterima," ucap Jajat dikutip Kompas.com dari kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (27/12/2021).
Jajat menyebut, dokumen terlebih dahulu diterima oleh PA Jakarta Barat sebelum ayah Vanessa Angel mengajukan dua permohonan di PA Jakarta Pusat.
"Perwalian anak itu sedang diproses di Pengadilan Agama Jakarta Barat dan masuk perkara itu lebih dulu di Jakarta Barat," kata Jajat.