Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Richard Lee Mengaku Tidak Melakukan Satupun Tindak Pidana

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @dr.richard_lee
Dokter Richard Lee
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Influencer kesehatan Richard Lee merasa tidak bersalah karena yakin tidak berniat jahat dalam kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.

Bahkan, Richard Lee meyakinkan bahwa dia tidak pernah melakukan tindak pidana sesuai apa yang dinilai pihak kepolisian.

"Tapi saya yakin, apa yang saya kerjakan benar, saya yakin, saya tidak berniat jahat. Saya tidak melakukan satupun tindakan pidana. Saya tidak melakukan satu pun tindakan pidana," ucap Richard Lee seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube-nya, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Kasus Illegal Akses, Dokter Richard Lee Ditahan Polisi dan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Illegal access yang ditujukan kepada saya, saya hanya meng-upload dari Facebook dan secara otomatis, itupun juga di bawah arahan asisten saya, dan saya sudah menjelaskan itu apa adanya," lanjut Richard Lee.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagai informasi, suami Reni Effendi itu dalam videonya merasa bakal ditangkap dan ditahan. Dia mengklaim membuat video tersebut pada 19 Desember 2021.

"Saya siap memperjuangkan ini di pengadilan. Tapi, sepertinya banyak orang yang terusik dengan kehadiran saya, banyak orang yang benar-benar ingin saya menghilang," ujar Richard Lee.

Baca juga: Richard Lee Ditahan Terkait Kasus Dugaan Akses Ilegal

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menahan Richard Lee pada Senin (27/12/2021).

Kasubdit Siber Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu menegaskan, berkas perkara Richard Lee sudah dinyatakan lengkap dan pihaknya segera melakukan tahap II.

Kasus dugaan illegal access dan penghilangan barang bukti yang menjerat Richard Lee berbeda dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Richard Lee Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Adapun pihak berwenang menyita Instagram Richard Lee sebagai barang bukti atas laporan yang dibuat Kartika Putri pada Desember 2020.

Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa benar Richard Lee telah mengakses Instagram-nya dan menghapus beberapa barang bukti.

"Pada 6 agustus 2021 saudara R mem-posting di akun yang telah disita oleh penyidik dengan caption 'hai semua, saya kembali setelah sekian lama'," kata Kasubdit Siber Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Richard Lee Sindir Selebgram Tak Profesional Padahal Bayar Ratusan Juta, Siapa?

Padahal, kata Rovan, Richard Lee sendiri sudah mengetahui bahwa akun Instagram-nya itu telah disita sebagai barang bukti kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," kata Rovan.

Walau begitu, pada 12 Agustus 2021, Richard Lee diputuskan tidak ditahan dan diperbolehkan pulang. Dia juga tidak dikenakan wajib lapor karena alasan kooperatif.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi