Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Istri Jenguk Richard Lee yang Ditahan karena Kasus Illegal Access

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Istri Richard Lee, Reni Effendi, dan kuasa hukumnya, Razman Nasution, di Polda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri tersangka Richard Lee, Reni Effendi, bersama kuasa hukumnya, Razman Nasution, datang ke Polda Metro Jaya pada Selasa (28/12/2021).

Maksud kedatangan Reni Effendi ini untuk menjenguk Richard Lee yang tengah ditahan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena kasus illegal access dan penghilangan barang bukti.

"Kedatangan saya dan dokter Reni untuk membesuk dokter Richard Lee," ucap Razman Nasution saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Bantah Akses Ilegal, Richard Lee Sebut Tak Tahu Kontennya Terunggah ke Instagram

Tidak banyak yang diucapkan Reni kepada awak media mengenai penahanan Richard Lee. Dia menyerahkan semuanya kepada Razman.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reni mengatakan, hal yang dia ucapkan melalui akun Instagram-nya merupakan ungkapan isi hatinya terkait penahanan Richard Lee.

"Untuk ungkapkan perasaan saya saja," ujar Reni.

Baca juga: Kecewa Richard Lee Ditahan, Dokter Tirta: Yang Kabur Karantina Aja Bisa Bebas

Melalui akun TikTok yang ia unggah juga di akun Instagram-nya, Reni Effendi mengaku tidak rela suaminya harus ditahan untuk hal yang menurutnya tidak mendasar.

Reni Effendi menyebut Richard Lee bukanlah seorang kriminal dan tidak merugikan orang lain. Terlebih, dia heran karena yang menahan adalah kepolisian bukan kejaksaan.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menahan Richard Lee terkait kasus dugaan illegal access dan penghilangan barang bukti pada Senin (27/12/2021).

Baca juga: Ditahan karena Kasus Akses Ilegal, Richard Lee Tidak Ikhlas

Sementara perkara kasus tersebut telah dinyatakan P-21 atau lengkap sehingga Richard Lee segera dilimpahkan ke Jakarta.

Sebagai informasi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sempat menangkap dan menjemput paksa Richard Lee di rumahnya di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kompleks Investama, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.

Penangkapan tersangka Richard Lee ini bukan karena buntut laporan artis Kartika Putri, melainkan adanya dugaan illegal access dan penghilang barang bukti di akun Instagram-nya.

Baca juga: Berujung Penahanan, Richard Lee Menyesal Pernah Review Produk Kecantikan

Sementara akun Instagram Richard Lee sudah disita untuk dijadikan barang bukti terkait laporan pencemaran nama baik Kartika Putri.

Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa benar Richard Lee telah mengakses Instagram-nya dan menghapus beberapa barang bukti.

Padahal, Richard Lee sendiri sudah mengetahui bahwa akun Instagram-nya itu telah disita sebagai barang bukti kasus dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Kasus Illegal Akses, Dokter Richard Lee Ditahan Polisi dan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Walau begitu, pada 12 Agustus 2021, Richard Lee diputuskan tidak ditahan dan diperbolehkan pulang. Dia juga tidak dikenakan wajib lapor karena alasan kooperatif.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi