Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Jerinx soal Kasus Pengancaman Adam Deni Kembali Digelar Hari Ini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ Tria Sutrisna
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx bersama Istrinya Norwegia Alexandra saat berjalanan menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021)
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Ari Astina (Jerinx) kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).

Sidang digelar sekitar pukul 11.00 WIB dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Jerinx.

Pekan lalu, Jerinx telah membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa di persidangan.

Baca juga: Jerinx SID Janji Tak Buat Keributan Lagi, Nora Alexandra: Semoga Benar Terwujud

Jerinx meminta Majelis Hakim tidak melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan pengancaman karena surat dakwaan yang disusun oleh JPU tidak cermat, jelas dan lengkap.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut," ujar penasehat hukum Jerinx, Sugeng, pada 22 Desember 2021.

Dalam eksepsinya itu, Sugeng juga menyinggung bukti rekaman yang diambil penyidik dari Adam Deni.

Baca juga: Ditahan, Jerinx SID Masih Jadi Duta Antinarkoba BNN Bali

Menurut Sugeng, tindakan itu telah melanggar perlindungan hak oleh negara.

Rekaman percakapan terkait dugaan pengancaman tersebut, menurut Sugeng, diperoleh Adam tanpa seizin Jerinx.

Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

Suami Nora Alexandra itu didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi