Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jaksa Tolak Nota Keberatan Jerinx Terkait Dugaan Pengancaman terhadap Adam Deni

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ Tria Sutrisna
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx bersama Istrinya Norwegia Alexandra saat berjalanan menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021)
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).

Jerinx hadir secara virtual, sedangkan tim kuasa hukumnya hadir langsung di ruang persidangan.

Sidang digelar sekitar pukul 11.00 WIB dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa Jerinx.

Baca juga: Sidang Jerinx soal Kasus Pengancaman Adam Deni Kembali Digelar Hari Ini

Dalam persidangan tersebut, JPU menolak seluruh eksepsi terdakwa Jerinx.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dengan demikian, kami memutuskan bahwa eksepsi terdakwa Jerinx ditolak atau tidak dapat diterima," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Ada tiga nota keberatan Jerinx yang ditolak oleh pihak JPU.

Pertama, pihak JPU menjelaskan surat dakwaan Jerinx yang dianggap tidak lengkap oleh pihak kuasa hukumnya.

Baca juga: Jerinx SID Janji Tak Buat Keributan Lagi, Nora Alexandra: Semoga Benar Terwujud

"Maka sangat perlu untuk melakukan pemeriksaan alat bukti terlebih dahulu di dalam persidangan, sehingga dapat ditentukan apakah perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa, sehingga nantinya dapat disimpulkan apakah perbuatan terdakwa merupakan perbuatan pidana atau bukan perbuatan pidana," ujar Jaksa.

"Dengan demikian, alasan keberatan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa surat dakwaan tidak lengkap harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima," lanjutnya.

Kedua, JPU juga menolak alasan surat dakwaan yang dianggap disusun tidak cermat oleh pihak kuasa hukum Jerinx.

Baca juga: Ditahan, Jerinx SID Masih Jadi Duta Antinarkoba BNN Bali

Ketiga, jaksa membantah anggapan kuasa hukum Jerinx yang menyebut pihak JPU tidak yakin dengan tidak pidana yang dilakukan terdakwa.

"Surat dakwaan bukanlah merupakan alasan keberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 Ayat 1 KUHAP, sehingga keberatan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima," tutur pihak JPU.

Sebelumnya, Jerinx telah membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa di persidangan.

Baca juga: Nora Alexandra Ungkap Kekesalan karena Merasa Difitnah hingga Komitmen Dampingi Jerinx

Jerinx meminta majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan pengancaman karena surat dakwaan yang disusun oleh JPU tidak cermat, jelas, dan lengkap.

Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.

Suami Nora Alexandra itu didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi