Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pihak Jerinx Singgung Motif Uang Miliaran Rupiah dan 'Bos' di Balik Adam Deni

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum musisi Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan pendapat tentang adanya motif uang dan keterlibatan pihak ketiga di balik Adam Deni.

Sugeng menyebut, Adam Deni sempat meminta uang miliaran rupiah kepada Jerinx sebagai wujud damai.

Selain itu, Sugeng menjelaskan dugaan keterlibatan "Bos" yang ada di belakang Adam Deni.

"Saya mau mengulangi satu hal yang menarik kemarin. Pada saat persidangan agenda eksepsi, selain materi eksepsi merujuk pada pasal ketentuan KUHP pasal 156, ada perhatian khusus Majelis terkait isu motif pelapor melaporkan Jerinx yang kemudian tidak tercapai restoratif justice," kata Sugeng saat ditemui usai persidangan Jerinx di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: Jaksa Tolak Nota Keberatan Jerinx Terkait Dugaan Pengancaman terhadap Adam Deni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Majelis menegaskan, apakah pernyataan penasihat hukum (Jerinx) itu terkait Adam Deni yang meminta uang sebesar Rp 15 miliar, adanya bos yang berkuasa, bos yang bisnisnya terganggu oleh Jerinx, dan juga isu pertemuan di Hotel Raffles. Majelis memberi perhatian itu," lanjutnya.

Sugeng berharap dugaan-dugaan tersebut dapat perlahan terbongkar dalam persidangan kasus Jerinx.

"Semoga nanti sekiranya persidangan ini berlanjut, ini akan didalami. Karena kita mengumpulkan bukti lain, bahwa motif uang ini bukan terjadi kepada Jerinx saja. Jejak digital itu kejam," tutur Sugeng.

Sugeng menegaskan akan mengungkap fakta-fakta di balik pelapor Adam Deni dalam persidangan yang akan datang.

Baca juga: Sidang Jerinx soal Kasus Pengancaman Adam Deni Kembali Digelar Hari Ini

"Bagaimana pola pelapor Adam Deni dalam praktiknya sebagai pegiat media sosial, ini satu rangkaian yang sebetulnya sama. Motif uang. Dan ini sesuatu tidak sehat yang akan kami bongkar di persidangan nanti," ucap Sugeng.

Sebagai informasi, Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni di PN Jakarta Pusat, Rabu.

Jerinx hadir secara virtual, sedangkan tim kuasa hukumnya hadir langsung di ruang persidangan yang beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, JPU menolak seluruh eksepsi terdakwa Jerinx.

Baca juga: Jerinx SID Janji Tak Buat Keributan Lagi, Nora Alexandra: Semoga Benar Terwujud

Ada tiga nota keberatan Jerinx yang ditolak pihak JPU.

Sebagai informasi, Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.

Suami Nora Alexandra itu didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Baca juga: Nora Alexandra Ungkap Kekesalan karena Merasa Difitnah hingga Komitmen Dampingi Jerinx

Sidang selanjutnya akan digelar pada 5 Januari 2022, dengan agenda putusan sela dari Majelis Hakim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi