Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nora Alexandra Tak Damping Jerinx Saat Sidang, Kuasa Hukum Bilang Begini

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/ Imam Rosidin
Jerinx bersama Nora di Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Jerinx kini tengah menjalani proses persidangan kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Dalam prosesnya, istri Jerinx, Nora Alexandra menuai sorotan.

Beberapa waktu lalu, Nora sempat mengungkap perasaannya lewat media sosial usai Jerinx kembali berurusan dengan hukum.

Nora Alexandra juga jarang terlihat hadir di persidangan untuk mendukung Jerinx seperti biasanya.

Baca juga: Berharap Jadi Tahanan Kota, Jerinx sampai Pindah KTP Jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso lantas memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran Nora Alexandra mendampingi Jerinx.

"Terkendala dengan kesibukan pekerjaan Nora dan Nora juga saat ini menjaga ibunya Jerinx yang sedang sakit ya," kata Sugeng saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).

Sugeng lantas menyebut, Nora Alexandra saat ini bisa dikatakan menggantikan Jerinx sebagai kepala keluarga.

"Nora menggantikan posisi Jerinx sebagai kepala keluarga untuk menjaga ibunya dan Nora bisa mengikuti juga persidangan secara online," ujarnya.

Baca juga: Ajukan 2 Permohonan, Jerinx Minta Ditetapkan Jadi Tahanan Kota

Sugeng mengatakan, ketidakhadiran Nora pun sebenarnya bukan masalah. Sebab, Jerinx disebut sudah sangat siap dalam hal mental.

"Tapi kehadiran di sini menurut saya tidak terlalu penting ya. Jerinx siap secara mental. Yang dibutuhkan adalah memang pendamping terhadap ibu Jerinx yang sudah usia itu. Jerinx risau," ucap Sugeng.

Sebagai informasi, Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni di PN Jakarta Pusat, Rabu.

Jerinx hadir secara virtual. Sdangkan tim kuasa hukumnya hadir langsung di ruang persidangan yang beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa.

Baca juga: Jaksa Tolak Nota Keberatan Jerinx Terkait Dugaan Pengancaman terhadap Adam Deni

Dalam persidangan tersebut, JPU menolak seluruh eksepsi terdakwa Jerinx.

Sebelumnya, Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

Suami Nora Alexandra itu didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 5 Januari 2022, dengan agenda putusan sela dari Majelis Hakim.

Baca juga: Nora Alexandra Ungkap Kekesalan karena Merasa Difitnah hingga Komitmen Dampingi Jerinx

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi