Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Saran dan Masukan Komnas Perlindungan Anak tentang Gala Sky Andriansyah

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/RASYID RIDHO
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menanggapi kisruh hak perwalian Gala Sky Andriansyah.

Gala Sky merupakan putra tunggal mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Dihubungi Kompas.com, Arist memaparkan sejumlah saran untuk kepentingan Gala di masa depan.

Tinggal bersama keluarga yang disenangi

Arist mengatakan Gala Sky bisa tinggal bersama keluarga yang disenangi.

"Komnas Perlindungan Anak meminta semua pihak khususnya keluarga terdekat, biarlah Gala itu bersenang di mana dia enjoy dalam pengasuhan. Karena dia masih 1,5 tahun toh," kata Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Kompas.com via telepon, Rabu (29/12/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Arist Merdeka Sirait dan KPAI Sarankan Gala Tinggal Bersama Keluarga yang Disenangi

Menurut Arist, jika Gala senang tinggal di sana, maka seluruh keluarga harus mendukung situasi dan kondisi tersebut.

Cara menentukan

Gala memang masih belum lancar berbicara untuk memilih secara verbal.

Menurut Arist, ada cara untuk melihat apakah dia senang tinggal bersama orang yang mengasuhnya.

"Sekarang enjoy enggak dia? Sehat enggak dia? Bertumbuh berkembang dengan baik enggak dia? (Jika ya) itu berarti dia enjoy. Kalau dia sakit-sakitan di situ, murung dan sebagainya berarti tidak enjoy di tempat itu yang sekarang ada," ujar Arist yang tidak ingin memihak.

Baca juga: Bicara Hak Asuh dan Perwalian Gala, Arist Merdeka Sirait: Orang Sekitar Punya Kewajiban

"Kan itu bisa diperiksa untuk menentukan. Kalau jawabannya iya dan enjoy, orang terdekat harus memberikan dukungan kepada situasi itu," kata Arist lagi.

Kewajiban orang sekitar

Arist menegaskan, seharusnya keluarga mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah tidak perlu mengajukan penetapan hak asuh dan perwalian terhadap Gala Sky.

Dia meminta Gala diasuh oleh orang-orang yang mencintai, bukan yang tidak mencintainya.

"Sekali lagi saya mau meluruskan orang sekitar Gala itu punya kewajiban bukan punya hak. Yang punya hak adalah Gala, memilih, misalnya pada saat usia tertentu. Dia punya hak mendapatkan kasih sayang," jelas Arist.

Baca juga: Larang Lakukan Tes DNA ke Gala, Arist Merdeka Sirait: Itu Melukai Hati

"Hak itu melekat pada anak, kewajiban melekat pada orangtuanya. Orangtuanya sudah tidak ada berarti keluarga terdekat," sambungnya.

Larang tes DNA

Arist juga melarang tes DNA terhadap Gala Sky Andriansyah.

"Berhentilah mengetahui asal-usul Gala, itu bahasa hukumnya. Berhentilah mencari kebenaran siapa orangtua dan latar belakangnya lewat tes DNA," ucap Arist.

Tes tersebut justru akan menyakiti perasaan anak yang lahir pada 14 Juli 2020 itu.

Baca juga: Larang Lakukan Tes DNA ke Gala, Arist Merdeka Sirait: Itu Melukai Hati

"Itu harus diabaikan, jadi tidak boleh. Karena itu justru melukai hati Gala," tutur Arist Merdeka Sirait lagi.

Seperti diketahui, proses persidangan atas gugatan dari ayah Bibi, Faisal terhadap Doddy di Pengadilan Agama Jakarta Barat masih berlanjut.

Pada Rabu (29/12/2021) kemarin, proses mediasi melalui mediator resmi diperpanjang hingga dua minggu ke depan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi