Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jaksa Tolak Eksepsi Jerinx, Kuasa Hukum Singgung Motif Adam Deni Minta Uang Miliaran Rupiah

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ Tria Sutrisna
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx bersama Istrinya Norwegia Alexandra saat berjalanan menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021)
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).

Jerinx hadir secara virtual, sedangkan tim kuasa hukumnya hadir langsung di ruang sidang.

Dalam persidangan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi terdakwa Jerinx.

Berikut rangkuman Kompas.com:

Baca juga: Nora Alexandra Tak Damping Jerinx Saat Sidang, Kuasa Hukum Bilang Begini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Jaksa tolak nota keberatan Jerinx

Ada tiga keberatan Jerinx yang ditolak oleh pihak JPU.

Pertama, JPU menjelaskan surat dakwaan Jerinx yang dianggap tidak lengkap oleh pihak kuasa hukumnya.

Kedua, JPU juga menolak alasan surat dakwaan yang dianggap disusun tidak cermat oleh pihak kuasa hukum Jerinx.

Ketiga, jaksa membantah anggapan kuasa hukum Jerinx yang menyebut pihak JPU tidak yakin dengan tidak pidana yang dilakukan terdakwa.

Baca juga: Berharap Jadi Tahanan Kota, Jerinx sampai Pindah KTP Jakarta

"Surat dakwaan bukanlah merupakan alasan keberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 Ayat 1 KUHAP, sehingga keberatan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima," tutur pihak JPU dalam persidangan.

2. Singgung uang miliaran yang diminta Adam Deni

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan pendapat tentang adanya motif uang dan keterlibatan pihak ketiga di balik Adam Deni.

Sugeng menyebut, Adam Deni sempat meminta uang miliaran rupiah kepada Jerinx sebagai wujud damai.

Selain itu, Sugeng menjelaskan dugaan keterlibatan "Bos" yang ada di belakang Adam Deni.

Baca juga: Ajukan 2 Permohonan, Jerinx Minta Ditetapkan Jadi Tahanan Kota

"Majelis menegaskan, apakah pernyataan penasihat hukum (Jerinx) itu terkait Adam Deni yang meminta uang sebesar Rp 15 miliar, adanya bos yang berkuasa, bos yang bisnisnya terganggu oleh Jerinx, dan juga isu pertemuan di Hotel Raffles. Majelis memberi perhatian itu," tutur Sugeng.

Sugeng berharap dugaan-dugaan tersebut dapat perlahan terbongkar dalam persidangan kasus Jerinx.

"Semoga nanti sekiranya persidangan ini berlanjut, ini akan didalami. Karena kami mengumpulkan bukti lain, bahwa motif uang ini bukan terjadi kepada Jerinx saja. Jejak digital itu kejam," tutur Sugeng.

Sugeng menegaskan akan mengungkap fakta-fakta di balik pelapor Adam Deni dalam persidangan yang akan datang.

Baca juga: Pihak Jerinx Singgung Motif Uang Miliaran Rupiah dan Bos di Balik Adam Deni

Sebagai informasi, Jerinx telah didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.

Suami Nora Alexandra itu didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 5 Januari 2022, dengan agenda putusan sela dari Majelis Hakim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi