Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Bercerai, Aldi Bragi Diwajibkan Nafkahi Ririn Dwi Ariyanti Rp 20 Juta Sebulan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/REVI C RANTUNG
Ririn dan Aldi Bragi di ruang sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menentukan besaran nafkah idah dan mutah untuk perceraian selebritas Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti.

Menurut keterangan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Aldi diwajibkan memberi nafkah sebesar Rp 20 juta.

"Menghukum kepada pemohon untuk memberikan nafkah selama masa idah Rp 30 juta rupiah. Kemudian mutah sebesar Rp 20 juta rupiah," kata Taslimah saat ditemui di kantornya, Kamis (30/12/2021).

Sebelumnya, kuasa hukum Ririn Dwi Ariyanti, Riri Purba, enggan membocorkan berapa besaran nafkah yang akan diterima kliennya.

Baca juga: Perselisihan Jadi Penyebab Utama Perceraian Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, ia menegaskan, Aldi Bragi sudah diperingatkan majelis hakim untuk memenuhi hak mantan istrinya.

"Memang sudah diingatkan Majelis Hakim, karena memang ada hak-hak dari termohon ya, hak dari istri. Harus diberikan nafkah idah dan mutahnya. Dan itu juga dikabulkan," ujar Riri.

Diberitakan sebelumnya, Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi telah resmi bercerai.

Dalam putusan yang dibacakan secara e-court tersebut, hak asuh anak jatuh ke tangan Ririn Dwi Ariyanti.

Baca juga: Kuasa Hukum: Ririn Dwi Ariyanti Tidak Masalahkan Pemasukan Aldi Bragi, tapi Cara Pengeluarannya

Sebagai informasi, Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti menikah di Hotel Crowne Plaza, Jakarta Selatan pada 11 Juli 2010.

Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai tiga anak, yakni dua perempuan dan satu laki-laki.

Setelah membangun bahtera rumah tangga selama satu dekade lebih, Aldi Bragi mengajukan permohonan cerai atau talak Ririn Dwi Ariyanti pada 30 Agustus 2021 secara e-court.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi