JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan Nia dan Ardi terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Nia dan Ardi, serta Zen Vivanto untuk menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan.
Berikut rangkuman Kompas.com:
Baca juga: Kuasa Hukum: Hasil Asesmen Menyatakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sembuh
1. Minta keringanan
Nia dan Ardi berharap majelis hakim mempertimbangkan keringanan hukuman terhadap mereka.
"Saya berharap diberi keringanan atas putusan yang diberikan kepada kami. Kami memohon Yang Mulia mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih lima bulan, di mana saya pribadi mendapat banyak pelajaran untuk hidup lebih sehat," kata Nia Ramadhani dalam nota pembelaannya.
Nia mengaku mendapat banyak pelajaran dalam mengelola emosi selama menjalani masa rehabilitasi.
Baca juga: Hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diputuskan pada 11 Januari 2022
Ibu tiga anak itu juga percaya, ada pelajaran penting yang bisa ia petik dari kasusnya saat ini.
"Saya yakin, di balik kejadian ini Allah mempunyai rencana yang indah untuk saya, dan bahkan di saat ini saya merasakan kasihnya yang luar biasa," ucap Nia.
2. Rindu anak-anak
Nia memohon keringanan hukuman, sebab tuntutan jaksa akan semakin melebarkan jaraknya dan suami untuk menjalin kedekatan kembali dengan anak-anaknya.
Baca juga: Minta Keringanan Hukuman, Nia Ramadhani Berharap Segera Bertemu 3 Anaknya
"Saya pribadi memohon Yang Mulia mempertimbangkan juga kondisi saya sebagai ibu dari tiga anak yang masih kecil, yang saat ini mengalami keterbatasan dengan saya dan ayahnya," ujar Nia Ramadhani.
Nia ingin secepatnya kembali ada dan dekat dengan anak-anaknya yang masih kecil.
"Anak-anak memerlukan kehadiran saya sebagai ibu mereka dalam keseharian mereka," lanjutnya.
3. Akui manusia biasa yang punya kelemahan
Nia menyadari statusnya sebagai figur publik yang selalu mendapat sorotan masyarakat.
Baca juga: Nia Ramadhani: Selain Figur Publik, Saya Hanya Manusia Biasa yang Punya Kelemahan
Meski begitu, Nia mengatakan, ia tetaplah manusia biasa yang tak luput dari salah.
"Saya mohon pengertian yang mulia, bahwa selain publik figur saya juga hanya manusia biasa yang bisa melakukan kesalahan dan mempunyai kelemahan," tutur Nia Ramadhani.
Nia menyatakan bertekad memperbaiki kesalahan dan berjanji tak akan terjerumus dalam kasus yang sama.
"Dan Insya Allah dengan bantuan Yang Mulia, saya jadi orang yang lebih baik, bisa memerankan peran saya sebagai istri, ibu dan juga individu yang bermanfaat bagi banyak orang," tutur Nia.
Baca juga: Sandang Status Ibu Tiga Anak, Nia Ramadhani Minta Keringanan Hukuman
Kasus yang menjerat Nia dan Ardi terungkap pada pertengahan 2021.
Polisi menangkap Nia bersama seorang sopir bernama Zen Vivanto di kediamannya dengan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram dan satu buah alat isap sabu.
Pada hari yang sama, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca juga: Hadiri Sidang Pleidoi, Nia Ramadhani Berbisik ke Ardi Bakrie
Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif.
Jaksa mendakwa Nia, Ardi, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto akan menghadapi sidang putusan pada 11 Januari 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.