Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Artis CA Dijerat Pasal Berlapis atas Kasus Dugaan Prostitusi Online

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menjelaskan kronologi penangkapan artis CA, di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis berinisial CA yang ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan prostitusi online.

CA dan tiga pria yang menjadi mucikarinya pertama dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Akan Panggil Sejumlah Figur Publik Terkait Kasus Prostitusi Online Artis CA

"Kemudian kedua, Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 16 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di kantornya, Jumat (31/12/2021).

Selain itu, para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Artis CA Sudah 5 Kali Lakukan Transaksi Prostitusi Online dengan Tarif Rp 30 Juta

Diberitakan sebelumnya, artis berinisial CA ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Hotel Ascott, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12/2021).

Saat penangkapan, artis berinisial CA ini berada di dalam sebuah kamar bersama seorang pria dengan keadaan bugil.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Artis CA Terkait Dugaan Prostitusi Online

Polisi juga turut menangkap tiga tersangka pria lain yang bertindak sebagai mucikari dalam rantai prostitusi online ini.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bra dan celana dalam, handphone, dan kartu ATM yang mencatat transaksi prostitusi online mereka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi