JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang tutup tahun, dunia hiburan Tanah Air dikejutkan dengan tertangkapnya seorang artis berinisial CA atas kasus dugaan prostitusi online.
CA ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Hotel di kawasan Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12/2021).
Seperti apa peristiwa yang terjadi? Berikut rangkuman Kompas.com.
Kronologi penangkapan
Saat penangkapan Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.20, artis berinisial CA berada di dalam sebuah kamar bersama seorang pria dengan keadaan tanpa busana.
Baca juga: Polisi Akan Panggil Sejumlah Figur Publik Terkait Kasus Prostitusi Online Artis CA
Bersama CA, polisi turut menangkap tiga tersangka pria lain yang bertindak sebagai mucikari dalam rantai prostitusi online ini.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bra dan celana dalam, handphone, dan kartu ATM yang mencatat transaksi prostitusi online mereka.
5 kali lakukan transaksi
Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menjelaskan bahwa artis berinisial CA sudah lima kali melakukan kegiatan prostitusi online.
"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan lima kali. Kemudian, tarif Rp 30 juta," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Artis CA Sudah 5 Kali Lakukan Transaksi Prostitusi Online dengan Tarif Rp 30 Juta
Sementara itu, setelah dilakukan penyidikan, CA melakukan tindak asusila ini karena faktor ekonomi
"Alasannya karena kebutuhan ekonomi," lanjut Zulpan.
Panggil beberapa figur publik
Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah figur publik terkait dugaan prostitusi online yang menjerat artis berinisial CA.
Sebab, dari hasil pemeriksaan, tindak prostitusi online ini ternyata masih menyeret beberapa nama figur publik lain.
"Hasil pemeriksaan kita kepada para tersangka Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mendapatkan data bahwa kita memiliki data public figure lainnya yang masuk dalam daftar list mucikari ini," ucap Endra Zulpan.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Artis CA Terkait Dugaan Prostitusi Online
Pemanggilan terhadap figur publik lainnya ini diharapkan bisa menghentikan kegiatan prostitusi online.
Dijerat pasal berlapis
Atas perbuatannya, CA dan tiga pria yang menjadi mucikarinya pertama dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Selain itu, para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.