Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Segera Panggil Artis Selain CA Terkait Dugaan Prostitusi Online

Baca di App
Lihat Foto
THINKSTOCK
Ilustrasi prostitusi online
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan segera melakukan pemanggilan terhadap para artis selain CA yang diduga sebagai terkait kasus prostitusi online.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pengembangan kasus ini sedang didalami tim penyidik.

"Kemudian terkait pengembangan yang lain, bahwa ada list yang kami sudah miliki para artis khususnya ibukota yang ada di dalam list ketika mucikari ini juga akan kita lakukan pemanggilan," kata Zulpan saat ditemui di kantornya, Senin (3/1/2022).

Namun proses pemanggilan itu belum dilakukan hingga saat ini karena masih dalam penyusunan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Jawab Desakan Komnas Perempuan untuk Tangkap Pelanggan Artis CA

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tapi hari ini kita belum lakukan pemanggilan dan jadwal pemanggilan akan disusun oleh penyidik yang menanganinya ya," lanjut Zulpan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menetapkan artis berinisial CA sebagai tersangka atas kasus dugaan prostitusi online.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, CA tidak ditahan karena dianggap sebagai pelaku sekaligus korban di dalam kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, artis berinisial CA ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Hotel di kawasan Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12/2021).

Baca juga: Tidak Ditahan, Artis CA Dikenai Wajib Lapor oleh Polda Metro Jaya

Saat diciduk di kamar hotel, artis CA dan seorang pria sudah dalam keadaan bugil.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam, handphone, dan kartu ATM yang mencatat transaksi prostitusi online.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi