Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Greta Irene Tanggapi Gaga Muhammad yang Dituntut 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Katanya…

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Kakak Laura Anna, Grite Irene (kiri) saat diwawancarai di rumah duka Grand Heaven, Kamis (16/12/2021).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak mendiang Laura Anna, Greta Irene turut hadir dalam sidang kasus kecelakaan yang melibatkan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).

Dalam sidang tersebut, Gaga Muhammad dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Usai mendengar tuntutan tersebut, Greta Irene mengaku bingung harus berkomentar apa.

“Aku jujur enggak tahu harus nanggepinnya kayak gimana juga,” kata Greta di PN Jakarta Timur, Selasa.

Baca juga: Greta Irene Ungkap Laura Anna Sempat Menangis Lihat Kecelakaan Vanessa Angel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Kalau ditanya adil apa enggak, aku masih enggak tahu adilnya itu bagaimana,” tambah Greta lagi.

Kendati demikian, Greta berujar apapun hasilnya nanti tak akan mengembalikan adiknya.

“Enggak akan ada yang bisa gantiin adik aku sih memang. Harapan keluarga dia (mendiang Laura Anna) kembali,” ungkap Greta.

Selebihnya, Greta hanya bisa mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah mengawal persidangan tersebut.

Baca juga: Greta Irene Ungkap Kesedihan Adik-adiknya Setelah Ditinggal Laura Anna

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU), Handri Dwi membacakan tuntutan terhadap Gaga Muhammad.

Gaga Muhammad dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda uang sebesar Rp 10 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sepuluh juta yang apbila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara,” ungkap Handri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi