Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sejumlah Kasus Hukum yang Jerat Medina Zein Selama 3 Tahun Terakhir

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Pengusaha dan influencer Medina Zein saat ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama selebgram Medina Zein seakan tidak pernah lepas dari sorotan mata warganet.

Hal tersebut seiring dengan kasus-kasus hukum yang menjerat nama perempuan kelahiran Mei 1992 itu.

Sementara itu, kasus dugaan Medina Zein menjual tas branded palsu yang ramai dibicarakan di media sosial Twitter juga sampai ke ranah hukum.

Mengenai hal ini, Kompas.com merangkum kasus-kasus yang menjerat nama Medina Zein hingga ke ranah hukum berdasarkan catatan pemberitaan.

Namun, tak hanya dilaporkan, Medina Zein juga melaporkan pihak lain atas dugaan pelanggaran hukum.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ungkap Alami KDRT, Medina Zein: karena Sabar Ada Batasnya

Dugaan penggelapan

Medina Zein sempat melaporkan artis peran Irwansyah ke Polrestabes Bandung, Jawa Barat, terkait kasus dugaan penggelapan uang.

Bukan hanya Irwansyah, dalam laporan yang dibuat pada 18 Oktober 2019 itu, Medina Zein juga melaporkan seseorang bernama Fitra Olid.

Dalam kasus ini, Irwansyah dan Fitra Olid menjabat sebagai Komisaris PT Bandung Berkah Bersama, sedangkan Medina Zein merupakan Dewan Komisaris PT tersebut.

Medina Zein merasa dirugikan karena sebagai investor di perusahaan kuliner Bandung Makuta dari PT tersebut diduga ada banyak aliran dana gelap.

Dalam rekening koran dengan rentang waktu 2017 hingga 2019 yang dibeberkan Medina Zein, ditemukan aliran dana senilai Rp 1,950 miliar ke rekening Jannah Corp alias J-Crop yang merupakan milik Irwansyah.

Baca juga: Mengaku Cinta Gala Sky, Medina Zein Mau Belikan Rumah di Andara

Atas hal tersebut, Medina Zein menjerat Irwansyah dan Fitra Olid dengan Pasal 374 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang penggelapan uang dalam penyalahgunaan jabatan.

Kendati demikian, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut.

Medina Zein sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan atas SP3 polisi. Tetapi, majelis hakim menolak permohonan tersebut.

Dugaan pencemaran nama baik

Merasa laporan Medina Zein merupakan pencemaran nama baik, Irwansyah akhirnya melaporkan balik ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2020.

Bukan hanya Medina Zein, suaminya yang bernama Lukman Azhari turut dipolisikan Irwansyah atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Dalam sebuah wawancara, Irwansyah membenarkan bahwa memang ada transfer sejumlah dana dari PT Bandung Berkah Bersama ke Jannah Corp.

Dana tersebut digunakan Irwansyah untuk menggaji para karyawan Bandung Makuta yang berada di Jakarta.

Baca juga: Klarifikasi ke Penyidik, Medina Zein Jawab 27 Pertanyaan soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ini juga bukan merupakan keputusan Irwansyah sendiri. Melainkan, ia dan para investor di PT Berkah Bersama telah mendiskusikan hal tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan kesepakatan tertulis.

Tetapi, dalam sebuah kesempatan, Medina Zein berhalangan hadir. Walau begitu, hasil rapat sudah dibeberkan melalui grup pesan singkat WhatsApp.

"Ke J-Crop dulu baru ke karyawan. Itu melalui kesepakatan 80 persen pemegang saham. Di luar Medina Zein karena waktu itu (dia) pergi," ungkap Irwansyah.

Setelah melewati beberapa waktu, Medina Zein dan Irwansyah akhirnya berdamai selepas mereka sama-sama mencabut laporannya.

Narkoba

Medina Zein juga diamankan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat berada di salah satu rumah sakit kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada 28 Desember 2019.

Penangkapan tersebut merupakan pengembang kasus narkoba jenis sabu Kakak Ipar Medina Zein, Ibra Azhari, yang sudah lebih dulu diamankan pada 22 Desember 2019.

Barang bukti yang disita polisi atas penangkapan Medina Zein hanya gawainya untuk memeriksa dugaan keterlibatan figur publik lain.

Baca juga: 3 Fakta Perdamaian Irwansyah dan Medina Zein

Setelah dibawa petugas polisi dan dilakukan pemeriksaan urine, Medina Zein dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis amfetamin.

Pada 30 Desember 2019, Medina Zein dan Ibra Azhari menjalani pemeriksaan rambut di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Kalimalang, Jakarta Timur. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan rambut, Medina Zein tidak terdeteksi menggunakan amfetamin.

Oleh karena itu, ia menjalani rehabilitasi narkoba selama tiga bulan di Lemdikpol, Pasar Jumat, Jakarta Selatan.

Dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik

Selebgram Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pasa 13 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Laporan ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisya Icha.

Baca juga: Praperadilan Medina Zein terhadap SP3 Kasus Dugaan Penggelapan Irwansyah Ditolak

Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marrisya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.

Tetapi, Marrisya Icha mengklaim malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.

Sementara itu, Medina Zein melaporkan balik Marrisya Icha atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun Instagram @marrisyaicha.

Laporan tersebut Medina Zein layangkan bersama kuasa hukumnya, Machi Achmad, ke Polda Metro Jaya pada 16 September 2021.

Dugaan pengancaman

Sosialita Uci Flowdea atau yang biasa disebut Crazy Rich Surabaya melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2021.

Laporan bernomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA itu terkait kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik yang dipicu dengan dugaan penjualan tas branded Medina Zein.

Dugaan ancaman yang dia terima tersebut seperti ingin dibombardir hingga dipenjarakan terkait kasus pencemaran nama baik.

Pasal yang disangkakan terhadap Medina Zein adalah Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.

Baca juga: Klaim Diancam Medina Zein, Uci Flowdea: Mau Dibom Saya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi