Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara hingga Tanggapan Greta Irene

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Gaga Muhammad dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).

Dalam sidang kali ini, Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kompas.com merangkum beberapa fakta dari sidang tersebut.

Dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta

Dalam sidang tersebut Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh JPU.

Hal itu langsung disampaikan oleh jaksa yang bernama Handri Dwi Z.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara,” kata Jaksa Handri Dwi Z dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Timur, Selasa.

Baca juga: Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Pertimbangan memberatkan dan meringankan

JPU membacakan adanya pertimbangan yang meringankan terdakwa Gaga Muhammad dalam kasus tersebut.

“Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyadari dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum untuk kasus pidana lainnya. Terdakwa masih di usia muda yang diharapkan mampu memperbaiki diri di kemudian hari," tutur Handri.

Adapun hal yang memberatkan Gaga Muhammad adalah perbuatannya menyebabkan korban, Laura Anna, alami kelumpuhan.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad telah mengakibatkan kelumpuhan bagi korban Laura Anna Edelenyi yang berdampak pada hilangnya produktivitas korban sebagai seorang selebgram," ucap Handri.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis bagi Laura Anna Edelenyi, luka berat atau kelumpuhan yang dialami korban Laura yang tidak dapat dipastikan kesembuhannya," ungkap Handri lagi.

Baca juga: Pertimbangan yang Meringankan dan Memberatkan Gaga Muhammad Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta


Minta waktu susun pleidoi

Gaga Muhammad melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid lantas meminta waktu kepada mejelis hakim untuk menyusun pleidoi atau nota pembelaan.

“Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga,” kata Fahmi Bachmid.

“Saya serahkan semua pada penasihat hukum,” ungkap Gaga Muhammad menimpali.

Sementara itu, seusai sidang Fahmi memastikan bahwa Gaga Muhammad juga akan ikut menyusun pledoi tersebut.

“Gaga belum bicara tadi, cuma dia menyerahkan kepada saya untuk mengajukan nota pembelaan. Nah, nota pembelaan ini akan saya susun dan mungkin Gaga menyusun, kami lihat saja nanti seperti apa,” tutur Fahmi.

Baca juga: Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Erika Carlina Berharap Dihukum 10 Tahun

Orangtua bungkam

Seusai sidang, orangtua Gaga Muhammad, Asep Yusman dan Janariyah tampak enggan menanggapi tuntutan jaksa untuk anaknya.

Bahkan, orangtua Gaga Muhammad tampak bergegas keluar dari ruang sidang.

Tanggapan Greta Iren

Kakak mendiang Laura Anna, Greta Irene ikut menyaksikan sidang Gaga Muhammad yang beragendakan tuntutan jaksa.

Setelah mendengarkan tuntutan itu, Greta Irene mengaku bingung untuk melayangkan komentar.

“Aku jujur enggak tahu harus nanggepinnya kayak gimana juga. Kalau ditanya adil apa enggak, aku masih enggak tahu adilnya itu bagaimana,” ucap Irene.

Meski begitu, Greta Irene berujar bahwa apapun hasilnya nanti tidak akan mengembalikan adiknya.

“Enggak akan ada yang bisa gantiin adik aku sih memang. Harapan keluarga dia (mendiang Laura Anna) kembali,” ungkap Greta Irene.

Baca juga: Greta Irene Tanggapi Gaga Muhammad yang Dituntut 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Katanya…

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi