Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Jerinx Kembali Digelar, Majelis Hakim Bacakan Putusan Sela Hari Ini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ Tria Sutrisna
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx bersama Istrinya Norwegia Alexandra saat berjalanan menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021)
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dijadwalkan kembali menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2021).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan sela atas dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

"Betul (sidang putusan sela) jam 10.00 WIB di ruang yang pertama," kata Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.

Baca juga: Rumah Tangga Diisukan Retak, Nora Alexandra Ungkap Alasan Belum Jenguk Jerinx di Penjara

Agenda putusan sela dari majelis hakim ini akan menentukan kelanjutan dari perkara yang dihadapi Jerinx.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Harapannya kami dikabulkan, kemudian dihentikan perkaranya. Karena satu, itu alat buktinya ilegal menurut kami. Itulah yang paling jelas," ucap Sugeng.

Sugeng berharap agar permohonan penangguhan penahanan terhadap Jerinx dapat dikabulkan. 

Baca juga: Jaksa Tolak Eksepsi Jerinx, Kuasa Hukum Singgung Motif Adam Deni Minta Uang Miliaran Rupiah

"Kalau tidak, misalnya dilanjutkan perkara ini saya harap Jerinx itu enggak usah ditahan, ditangguhkan penahanannya," katanya.

Bila dilanjutkan, Sugeng juga berharap sidang digelar secara offline dengan Jerinx yang dihadirkan langsung di ruang persidangan.

"Selanjutnya sidangnya di pengadilan Jerinx, enggak online, jadi kita offline," tutur Sugeng.

Baca juga: Nora Alexandra Tak Damping Jerinx Saat Sidang, Kuasa Hukum Bilang Begini

Sebagai informasi, Jerinx telah didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.

Suami Nora Alexandra itu didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi