Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hakim Tolak Eksepsi Jerinx, Sidang Dugaan Pengancaman Dilanjutkan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Musisi I Gede Ari Astina terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah saat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan dibawa ke rutan Polda Metro Jaya.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menjalani sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2021).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan sela atas kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan Jerinx hadir secara virtual.

Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam putusannya menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan Jerinx atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Nora Alexandra Tak Damping Jerinx Saat Sidang, Kuasa Hukum Bilang Begini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Mengadili, satu, menyatakan keberatan dari kuasa hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua, Surachmat, saat sidang pembacaan putusan sela, Rabu.

Oleh karena eksepsi ditolak, Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sidang perkara dugaan pengancaman dengan kekerasan kepada pembuktian pokok perkara dengan menghadirkan para saksi

"Dua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796/Pid.Sus/2021/PN.Jakarta Pusat atas terdakwa di atas," kata Surachmat.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim beranggapan bahwa dalil kuasa hukum Jerinx soal surat dakwaan dapat dibahas setelah masuk ke pembuktian pokok perkara.

Baca juga: Berharap Jadi Tahanan Kota, Jerinx sampai Pindah KTP Jakarta

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan yang ada di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat pasal 143 KUHP. Maka keberatan penasihat hukum terdakwa haruslah dinyatakan tidak diterima," kata hakim

"Menimbang, oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa tidak diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan," lanjutnya.

Sebagai informasi, Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.

Suami Nora Alexandra itu didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Baca juga: Sidang Jerinx Kembali Digelar, Majelis Hakim Bacakan Putusan Sela Hari Ini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi