Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hakim Kabulkan Permohonan, Jerinx Bakal Hadir Langsung di Sidang Berikutnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Majelis Hakim saat membacakan putusan sela kasus Jerinx di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2021).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx sangat berharap bisa hadir langsung di persidangan perkara pengancaman yang menjeratnya.

Permohonan itu dikabulkan Majelis Hakim saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).

"Permintaan dari penasihat hukum, persidangan secara offline, kami sudah musyawarahkan dan bisa dilakukan secara offline. Jerinx diberi kesempatan hadir secara jelas tanpa ada gangguan menggunakan teknologi virtual," ujar Hakim Ketua Surachmat dalam persidangan, Rabu.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Jerinx, Sidang Dugaan Pengancaman Dilanjutkan

"Terima kasih majelis hakim atas dikabulkan untuk permohonan offline," kata kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama ini Jerinx menghadiri sidang secara virtual untuk perkara pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Jerinx hadir secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, Jerinx akan hadir secara langsung dalam agenda sidang mendengarkan keterangan para saksi.

Baca juga: Sidang Jerinx Kembali Digelar, Majelis Hakim Bacakan Putusan Sela Hari Ini

"Kami perintahkan kepada penuntut umum untuk bisa menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya," tutur Surachmat.

Sebagai informasi, Jerinx telah didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.

Suami Nora Alexandra itu didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Sidang lanjutan Jerinx akan digelar pada Rabu (12/1/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi