Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dituduh Peras Jerinx, Adam Deni: Kok Enggak Dilaporkan, Malah Koar-koar di Media

Baca di App
Lihat Foto
YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo
Adam Deni saat berbincang dengan Denny Sumargo
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni menanggapi tudingan kuasa hukum musisi Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, terkait dugaan pemerasan dalam kasus yang tengah bergulir.

Sebagai informasi, Adam Deni melaporkan Jerinx terkait dugaan pengancaman via telepon beberapa waktu lalu.

Saat persidangan bergulir, pihak Jerinx kerap menyinggung dugaan pemerasan dan motif ekonomi.

Baca juga: Berseteru dengan Adam Deni, Pihak Jerinx Bakal Bawa Dokter Tirta Hadir sebagai Saksi

Ada dugaan Adam Deni pernah meminta sejumlah uang kepada Jerinx SID untuk menyelesaikan masalah mereka secara kekeluargaan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, Adam Deni membantah hal tersebut.

"Kalau itu, saya enggak mau menanggapi. Cuma pembuktian saja, karena saya sudah melaporkan statement dari kuasa hukum Jerinx ini ke Polda Metro Jaya," ujar Adam saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: Berseteru dengan Adam Deni, Pihak Jerinx Bakal Bawa Dokter Tirta Hadir sebagai Saksi

"Dan saya sudah ada pemanggilan undangan klarifikasi dari tim penyidik tanggal 10 januari besok, itu pemanggilan untuk (menjelaskan) statement kuasa hukumnya," lanjut Adam.

Adam Deni menyayangkan sikap kuasa hukum Jerinx yang disebutnya hanya berani berkoar di media sosial.

"Kalau dari saya pribadi, kalau saya melakukan pemerasan kok enggak dilaporkan, malah berkoar-koar di media aja?" ucap Adam Deni.

Baca juga: Hakim Kabulkan Permohonan, Jerinx Bakal Hadir Langsung di Sidang Berikutnya

Sebagai informasi, Majelis Hakim menolak seluruh poin eksepsi atau nota keberatan Jerinx dalam putusan sela hari ini.

Dengan demikian, sidang tetap diteruskan dengan agenda selanjutnya mendengarkan keterangan para saksi.

Jerinx telah didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Jerinx, Sidang Dugaan Pengancaman Dilanjutkan

Drummer SID itu didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Sidang lanjutan Jerinx akan digelar pada Rabu (12/1/2022), di mana Jerinx diperbolehkan hadir secara langsung di ruang persidangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi