Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hakim Tolak Eksepsi, Jerinx Bakal Gaet Dokter Tirta sebagai Saksi dalam Kasus dengan Adam Deni

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ Tria Sutrisna
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx memenuhi pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pengancaman kekerasan terhadap Adam Deni, di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menjalani sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2021).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan sela atas kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Berikut rangkuman Kompas.com:

1. Hakim tolak eksepsi

Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam putusannya menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan Jerinx atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Adam Deni Buka Suara soal Tudingan Kerja Sama dengan Bos Besar Tumbangkan Jerinx

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Mengadili, satu, menyatakan keberatan dari kuasa hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua, Surachmat, saat sidang pembacaan putusan sela, Rabu.

Oleh karena eksepsi ditolak, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sidang perkara dugaan pengancaman dengan kekerasan kepada pembuktian pokok perkara dengan menghadirkan para saksi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim beranggapan bahwa dalil kuasa hukum Jerinx soal surat dakwaan dapat dibahas setelah masuk ke pembuktian pokok perkara.

Baca juga: Adam Deni Sebut Dokter Tirta Tak Seharusnya Dilibatkan dalam Kasus Jerinx

2. Jerinx dibolehkan hadir di persidangan selanjutnya

Jerinx sangat berharap bisa hadir langsung di persidangan perkara pengancaman yang menjeratnya.

Permohonan itu dikabulkan majelis hakim saat membacakan putusan sela.

"Permintaan dari penasihat hukum, persidangan secara offline, kami sudah musyawarahkan dan bisa dilakukan secara offline. Jerinx diberi kesempatan hadir secara jelas tanpa ada gangguan menggunakan teknologi virtual," ujar hakim ketua.

"Terima kasih majelis hakim atas dikabulkan untuk permohonan offline," kata kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.

Baca juga: Dituduh Peras Jerinx, Adam Deni: Kok Enggak Dilaporkan, Malah Koar-koar di Media

Selama ini Jerinx menghadiri sidang secara virtual dari rutan Polda Metro Jaya untuk perkara pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

3. Bawa dokter Tirta

Ditemui usai persidangan, pihak Jerinx mengaku ingin menghadirkan dokter Tirta ke sidang sebagai saksi.

"Dokter Tirta pernah memberi tanggapan terkait aktivitas Adam Deni, ya. Semoga majelis hakim mengabulkan permintaan kami untuk menghadirkan dokter Tirta pada saat pemeriksaan saksi nanti," kata Sugeng.

Baca juga: Masih Berada di Bali, Nora Alexandra Tak Dampingi Jerinx di Persidangan

Lebih lanjut, Sugeng mengungkap, dokter Tirta diduga mengetahui indikasi pemerasan yang dilakukan Adam Deni kepada orang-orang yang bermasalah dengannya.

Sugeng menyebut dokter Tirta pernah menyinggung soal 'bos' di balik Adam Deni yang dikabarkan menjadi tameng guna menjatuhkan Jerinx.

Oleh karenanya, Sugeng sangat berharap dokter Tirta dapat hadir sebagai saksi pihak Jerinx.

"Jadi saya minta dokter Tirta hadir untuk menjelaskan. Ini kebenaran materiil. Proses hukum ini bukan hanya kepentingan Adam Deni, bukan kepentingan Jerinx. Tapi kami mau membuka keadilan hukum kepada publik juga itu yang pertama," tutur Sugeng.

Baca juga: Berseteru dengan Adam Deni, Pihak Jerinx Bakal Bawa Dokter Tirta Hadir sebagai Saksi

Sebagai informasi, Jerinx telah didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.

Suami Nora Alexandra itu didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Sidang lanjutan Jerinx akan digelar pada Rabu (12/1/2022), di mana Jerinx diperbolehkan hadir secara langsung di ruang persidangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi