Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ajukan Hak Asuh Anak, Pihak Jonathan Frizzy Mampu Urus Anak

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @ijonkfrizzy
Jonathan Frizzy
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan Dhena Devanka, artis peran Jonathan Frizzy juga mengajukan gugatan rekonvensi, terkait hak asuh anak.

Sinarta Bangun menyebut bahwa Jonathan Frizzy menginginkan hak asuh terhadap tiga anaknya.

“Kami mengajukan hak pemeliharaan atau hak asuh anak atas ketiga anak,” kata Sinarta, kuasa hukum Jonathan Frizzy di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2022).

Adapun Jonathan Frizzy mengajukan gugatan tersebut lantaran Dhena Devanka diketahui belum mengajukannya.

Baca juga: Masih Proses Cerai, Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy Masih Tinggal Satu Rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, Jonathan Frizzy juga dinilai mampu merawat ketiga anaknya.

“Teman-teman bisa ngejawab makanya kami serahkan aja ke majelis hakim untuk mempertimbangkannya karena apapun namanya istilahnya anak-anak yang belum dewasa itu masih banyak kebutuhan-kebutuhan yang harus disiapkan sampai dia dewasa,” tutur Sinarta.

“Seperti apa yang dikatakan Jonathan Frizzy sampai tua dia juga akan tetap berusaha mem-back-up anak-anaknya,” tambah Sinarta.

Sebelumnya, pihak Jonathan Frizzy telah mengajukan bukti kuat untuk gugatan rekonvensinya di sidang siang tadi.

Baca juga: Dhena Devanka Klaim Berdamai dengan Jonathan Frizzy, Ada Kemungkinan Mereka Rujuk?

Dan pada sidang selanjutnya, pihak Jonathan Frizzy akan menghadirkan saksi. Sayangnya belum diketahui siapa nanti saksi yang akan dihadirkan.

Untuk diketahui, Dhena Devanka juga melayangkan gugatan cerai terhadap Jonathan Frizzy ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada 20 Agustus 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi