Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jonathan Frizzy Inginkan Hak Asuh Anak hingga Bawa Bukti Kuat

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/REVI C RANTUNG
Jonathan Frizzy saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis ;23/9/2021).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perceraian artis peran Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka kembali bergulir di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Meski tidak dihadiri Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka, sidang tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan beragendakan pemaparan bukti dari pihak Ijonk, sapaan akrab Jonathan Frizzy.

Adapun beberapa hal yang disampaikan pihak Jonathan Frizzy usai sidang yang diwakili kuasa hukumnya, Sinarta Bangun.

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.

Bawa bukti kuat terkait hak asuh anak

Pihak Jonathan Frizzy melalui kuasa hukumnya, Sinarta Bangun membawa bukti kuat terkait gugatan rekonvensi atas hak asuh anak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diketahui, Ijonk mengajukan gugatan balik terhadap hak asuh ketiga anaknya.

Pasalnya, pihak penggugat, Dhena Devanka tidak mengajukan gugatan itu.

“Jadi, di sini kami juga buktikan di dalam gugatan awal tidak ada permintaan dari pihak penggugat untuk hak perwalian dan pengasuhan terhadap anak, itu juga kami buktikan tadi,” kata Sinarta Bangun setelah sidang di PA Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: Pihak Jonathan Frizzy Ajukan Bukti yang Kuatkan Gugatan Hak Asuh Anak

Selain itu, pihak Jonathan Frizzy juga akan mengajukan saksi-saksi pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada 20 Januari mendatang.

“Kami belum bisa katakan, tapi nantinya saksi akan menguatkan bukti-bukti kami dari pada bukti-bukti mereka dan majelis juga tadi memberikan waktu ke kami karena saksi juga masih berada di luar kota. Jadi tanggal 20 (Januari) diputuskan untuk saksi dari tergugat atau Jonathan Frizzy,” tutur Sinarta.

Mampu urus anak-anak

Setelah mengajukan gugatan rekonvensi atas hak asuh anak, pihak Ijonk mengklaim mampu merawat anak-anaknya.

Apalagi, dari segi finansial Jonathan Frizzy yang saat ini masih bekerja.

“Kami mengajukan hak pemeliharaan atau hak asuh anak atas ketiga anak,” ungkap Sinarta.

“Kami serahkan aja ke majelis hakim untuk mempertimbangkannya karena apapun namanya istilahnya anak-anak yang belum dewasa itu masih banyak kebutuhan-kebutuhan yang harus disiapkan sampai dia dewasa,” kata Sinarta lagi.

Baca juga: Ajukan Hak Asuh Anak, Pihak Jonathan Frizzy Mampu Urus Anak

Masih tinggal satu rumah

Meski dalam proses perceraian, Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka masih tinggal satu rumah.

“Benar apa yang dikatakan, sampai sekarang masih serumah masih seatap," ujar Sinarta

"Tapi, kalaupun terjadi apa-apa sesuai putusan sela yang kami minta, artinya kalau ada apa-apa Ijonk bisa keluar meninggalkan rumah itu kemudian kembali lagi,” kata Sinarta lagi.

Sinarta mengatakan bahwa kliennya juga belum pernah meninggalkan rumah sejak proses perceraian berlangsung.

“Sampai sekarang begitu belum pernah (meninggalkan rumah)” ungkapnya.

Baca juga: Masih Proses Cerai, Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy Masih Tinggal Satu Rumah

Soal kemungkinan rujuk

Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy sebelumnya telah berdamai dan saling mencabut laporan pidana masing-masing.

Namun, proses perceraian masih tetap berjalan. Disinggung soal kemungkinan keduanya bakal rujuk, Sinarta Bangun menanggapi demikian.

“Waduh sampai sekarang klien kami belum ada memberitakan itu (rujuk). Selaku kuasa hukum kalau benar adanya syukur alhamdulillah kalau pun tidak kami jalan terus," ucap Sinarta.

“Pas sidang mediasi kedua belah pihak mengatakan bahwa setuju makanya dilanjutkan dengan persidangan," katanya menjelaskan.

Lebih lanjut, pertanyaan soal rujuk memang kerap ditanyakan majelis hakim dalam persidangan.

Baca juga: Dhena Devanka Klaim Berdamai dengan Jonathan Frizzy, Ada Kemungkinan Mereka Rujuk?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi