Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Berkas Perkara Lengkap, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Diserahkan ke Kejaksaan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/POLRES JOMBANG
Tubagus Muhammad Joddy menjalani pemeriksaan sebelum dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Jombang, Jawa Timur, Kamis (11/11/2021) malam.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menyatakan berkas perkara Tubagus Joddy telah dinyatakan lengkap alias P-21.

Joddy merupakan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan pasangan artis Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia.

"Sudah (berkas perkara Joddy dinyatakan lengkap)," kata Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto kepada Kompas.com, Jumat (7/1/2021).

Baca juga: Penahanan Tubagus Joddy Diperpanjang, Begini Penjelasan Kapolres Jombang

Oleh karena itu, Polres Jombang dan Kejari Jombang segera melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka dari kepolisian ke kejaksaan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagai informasi, Tubagus Joddy merupakan sopir yang membawa Vanessa Angel, Bibi Andriansyah, Gala Andriansyah, serta asisten ke Surabaya pada Kamis (4/11/2021).

Saat berada di Kilometer (Km) 673+300/A ruas Tol Jombang, Jawa Timur, mobil Mitsubishi Pajero putih mutiara bernomor polisi B 1264 BJU mengalami kecelakaan tunggal pada pukul 12.36 WIB.

Baca juga: Kondisi Tubagus Joddy di Tahanan, Rajin Ibadah dan Psikis Membaik

Setelah diperiksa intensif dan didukung dengan bukti petunjuk, Joddy dinyatakan terbukti bermain media sosial beberapa saat sebelum kendaraan mengalami kecelakaan.

Selain itu, Joddy juga sempat menelepon saat berkendara. Ia terbukti menghubungi orangtuanya sekitar pukul 11.58 WIB.

Atas kasus tersebut, Polres Jombang menerapkan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman enam tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi