Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dukung Proses Hukum, Ayah Minta Tubagus Joddy Dihukum Seadil-adilnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/POLRES JOMBANG
Tubagus Muhammad Joddy menjalani pemeriksaan sebelum dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Jombang, Jawa Timur, Kamis (11/11/2021) malam.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah Tubagus Joddy tersangka sopir kasus kecelakaan artis Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Endang Lesmana, mendukung proses hukum yang dihadapi putranya.

Awalnya Endang mengatakan, kondisi Joddy saat ini baik dan semakin bisa menerima keadaannya.

"Saya berharap proses persidangan berjalan lancar dan diputuskan seadil-adilnya bagi anak saya, Tubagus Joddy," kata Endang Lesmana, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Diserahkan ke Kejaksaan

Endang berujar memetik banyak hikmah dari insiden kecelakaan tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia percaya tahapan kehidupan ini menjadikan Joddy manusia yang lebih baik.

Ayah Joddy tak lupa kembali menyampaikan permintaan maaf untuk keluarga Vanessa dan Bibi.

"Saya juga minta maaf sebesar-besarnya atas nama Tubagus Joddy kepada keluarga korban, almarhumah Vanessa, almarhum Bibi Andriansyah. Orangtuanya, Haji Faisal dan Bapak Doddy. Kami dari lubuk hati terdalam mengucapkan mohon maaf sedalam-dalamnya atas kejadian ini," tutur Endang.

Baca juga: Adik Bibi Andriansyah: Semua Tidur, Cuma Tubagus Joddy Saksinya

Endang berharap Vanessa dan Bibi ditempatkan di sisi terbaik Tuhan.

Kata Endang, Joddy dulu sering bercerita pasangan tersebut sangat baik.

Saat ini Joddy masih ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur.

Baca juga: Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel Meninggal Dunia, Sang Adik Kecewa dan Belum Maafkan Tubagus Joddy

Jumat (7/1/2022), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menyatakan berkas perkara Tubagus Joddy telah lengkap alias P-21.

Oleh karena itu, Polres Jombang dan Kejari Jombang segera melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka dari kepolisian ke kejaksaan.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi