Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hari Ini, Adam Deni Hadiri Panggilan Klarifikasi Terkait Kasus dengan Jerinx

Baca di App
Lihat Foto
YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo
Adam Deni saat berbincang dengan Denny Sumargo
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni dipastikan akan memenuhi panggilan klarifikasi terkait laporannya atas terdakwa Jerinx di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).

Hal itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad.

"Iya (hadir)," ujar Machi saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/1/2022).

"Nanti sekitar pukul 14.00 WIB, ada panggilan klarifikasi," lanjutnya.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi, Jerinx Bakal Gaet Dokter Tirta sebagai Saksi dalam Kasus dengan Adam Deni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adam Deni bakal mengklarifikasi tuduhan pihak Jerinx yang kerap menyinggung dugaan pemerasan dan motif ekonomi dalam proses kasusnya.

Ada dugaan Adam Deni pernah meminta sejumlah uang kepada Jerinx SID untuk menyelesaikan masalah mereka secara kekeluargaan.

Selain itu, pihak Jerinx juga menyebut keterlibatan "Bos Besar" yang ada di belakang Adam Deni.

Baca juga: Adam Deni Buka Suara soal Tudingan Kerja Sama dengan Bos Besar Tumbangkan Jerinx

Pada kesempatan sebelumnya, Adam Deni sempat membantah semua tudingan tersebut dan menantang kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, untuk melaporkan hal tersebut.

"Kalau itu, saya enggak mau menanggapi. Cuma pembuktian saja, karena saya sudah melaporkan statement dari kuasa hukum Jerinx ini ke Polda Metro Jaya," ujar Adam saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/1/2022).

Adam Deni menyayangkan sikap kuasa hukum Jerinx yang disebutnya hanya berani berbicara di media sosial.

Baca juga: Adam Deni Sebut Dokter Tirta Tak Seharusnya Dilibatkan dalam Kasus Jerinx

"Kalau dari saya pribadi, kalau saya melakukan pemerasan kok enggak dilaporkan, malah berkoar-koar di media aja?" ucap Adam Deni.

Sebagai informasi, Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.

Suami Nora Alexandra itu didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (12/1/2022), di mana Jerinx diperbolehkan hadir secara langsung di ruang sidang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi