Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Penuhi Pemeriksaan Kasus Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik, Doddy Sudrajat Lambaikan Tangan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Ayah mending Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, sebelum menjalani pemeriksaan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, memenuhi undangan pemeriksaan penyidik Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (10/1/2022).

Menurut pantauan Kompas.com, Doddy Sudrajat bersama kuasa hukumnya, Djamaluddin Koedoeboen, hadir pada pukul 11.00 WIB.

Mereka terlihat mengenakan pakaian senada, yakni batik dan masker putih.

Baca juga: Hari Ini, Doddy Sudrajat Diperiksa Terkait Kasus Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Meski wajahnya tertutup masker, Doddy Sudrajat terlihat berkeringat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat ditanya mengenai kesiapan menjalani pemeriksaan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik, Doddy Sudrajat tidak memberikan pernyataan.

Mertua mendiang Bibi Andriansyah itu hanya terlihat melambaikan tangan ke arah media. Namun, Djamaluddin menyatakan kliennya siap.

"Insya Allah, siap," kata Djamaluddin, Senin.

Baca juga: Kronologi Penggalangan Donasi Rumah Gala yang Jadi Perselisihan antara Marissya Icha dan Doddy Sudrajat

Ia berjanji bakal memberikan pernyataan ke awak media setelah pemeriksaan Doddy Sudrajat selesai.

"Nanti ya kita akan bicara setelah masuk (pemeriksaan selesai)," ujar Djamaluddin.

Sebagai informasi, seseorang bernama Rofi'i melaporkan Doddy Sudrajat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Sudah Maafkan Tubagus Joddy, Doddy Sudrajat: Biar Proses Hukum Berjalan

Laporan yang telah teregister dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA itu terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Doddy Sudrajat dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Rofi'i mengatakan, laporan tersebut berawal dari videonya yang menyinggung rencana Doddy Sudrajat untuk memindahkan makam Vanessa Angel.

Baca juga: Tanggapan Faisal soal Ultimatum Doddy Sudrajat Terhadap Fuji

Dalam video tersebut, Rofi'i mengaku akan memberikan sebuah gawai kepada Doddy Sudrajat jika niat pemindahan makam Vanessa Angel dibatalkan Doddy.

Namun, menurut Rofi'i, video tersebut disalahartikan oleh Doddy Sudrajat sehingga ia merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya.

"Tapi video saya di-munch screen, dimasukkan IG dia, ada keterangan 'jangankan handphone, pabrik Samsung-nya aja saya akan menolak'," kata Rofi'i di Polda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021).

"Dan yang paling sedihkan kebaikan, ketulusan saya dikatai 'biarlah anjing menggonggong kafilah berlalu'," lanjutnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi