Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hadiri Panggilan Klarifikasi, Adam Deni Tantang Balik Pihak Jerinx Laporkan Dirinya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Pegiat media sosial Adam Deni dan Machi Achmad saat ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni menghadiri panggilan klarifikasi terkait laporannya atas terdakwa Jerinx di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).

Didampingi oleh kuasa hukumnya, Machi Achmad, Adam Deni membantah semua tuduhan kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, terkait motif ekonomi dan "bos besar" yang ada di baliknya.

"Dia (Sugeng Teguh Santoso) bilang katanya gue punya bos besar, katanya bos gue di atas presiden. Sedangkan gue bukan karyawan di perusahaan, jadi menurut gue itu cuma tudingan aja dan dia enggak bisa membuktikan," ujar Adam Deni saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Hari Ini, Adam Deni Hadiri Panggilan Klarifikasi Terkait Kasus dengan Jerinx

"Kalau memang punya bos besar, mafia, atau apa buktikan. sebut nama di depan media," lanjutnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adam Deni menyebut Sugeng hanya bisa berkoar di media, tanpa mampu membuktikannya.

"Oleh karena itu, mau nanti kasus ini seperti apa, yang penting saya membuktikan bahwa tudingan dari kuasa hukum Jerinx, hanya dia bicarakan, tapi tidak bisa membuktikan," tutur Adam.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi, Jerinx Bakal Gaet Dokter Tirta sebagai Saksi dalam Kasus dengan Adam Deni

Adam Deni juga menantang Sugeng untuk membuktikan dugaan motif ekonomi di balik kasusnya dengan Jerinx.

"Saya kan selalu bilang ke kuasa hukumnya Jerinx, ayo laporkan saya, jika saya melakukan kekerasan dan meminta uang sebesar Rp 15, 10 miliar, Rp 150 juta dan lainnya. Laporkan. Tapi sampai sekarang kan enggak ada," ucap Adam.

Sebaliknya, Adam Deni menjelaskan, yang justru menawarkan uang dan tanah sebagai kompensasi kesepakatan adalah dari pihak Jerinx.

Baca juga: Adam Deni Buka Suara soal Tudingan Kerja Sama dengan Bos Besar Tumbangkan Jerinx

"Satu lagi, kami tadi menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan, istri dari J kepada pacar saya yang berkata bahwa J akan memberikan kompensasi pada saya," ujar Adam.

"Jadi yang ingin memberikan kompensasi berupa uang dan tanah adalah pihak J, bukan dari kami," lanjut Adam.

Adam Deni sendiri telah melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Mapolda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Baca juga: Adam Deni Sebut Dokter Tirta Tak Seharusnya Dilibatkan dalam Kasus Jerinx

Laporan itu dilayangkan ke Mapolda Metro Jaya pada Selasa (7/12/2021) dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/6126/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sedangkan Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (12/1/2022), di mana Jerinx diperbolehkan hadir secara langsung di ruang sidang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi