Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hari Ini, Nasib Pernikahan Tyna Kanna dan Kenang Mirdad Ditentukan Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/@kenangmirdad
Tyna Kanna dan Kenang Mirdad.
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perceraian influencer Tyna Kanna dan Kenang Mirdad kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (11/1//2022).

Pada sidang kali ini beragendakan putusan yang mana nasib pernikahan Tyna Kanna dan Kenang Mirdad akan ditentukan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang putusan tersebut bakal digelar pada pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB.

Belum diketahui apakah sidang kali ini bakal dihadiri Tynna Kanna dan Kenang Mirdad, mengingat keduanya tak selalu hadir dalam persidangan.

Baca juga: Nasib Rumah Tangga Kenang Mirdad dan Tyna Kanna Menunggu Ketuk Palu Hakim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada sidang sebelumnya yang beragendakan kesimpulan, pihak Kenang Mirdad melalui kuasa hukumnya, Zikri Muhammad mengatakan, kliennya sudah siap menerima kenyataan berpisah dari Tynna.

“Kalau sekarang lebih tenang, yang pasti sudah lebih siap klien kami menghadapi kenyataan yang terjadi selama proses persidangan ini," kata Zikri di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

“Klien kami saat ini sudah lebih siap, tinggal menunggu saja putusannya seperti apa," tutur Zikri lagi.

Selain itu, Tyna Kanna dan juga Kenang Mirdad juga diketahui sudah pisah rumah. Kendati pisah rumah, komunikasi antar keduanya berjalan baik.

Baca juga: Meski Pisah Rumah, Tyna Kanna Bebaskan Kenang Mirdad Bertemu Anak-anak

Sebagai informasi, Tyna mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya itu di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021 lalu.

Gugatan tersebut didaftarkan Tyna ke PA Jakarta Selatan dengan nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS.

Tyna Kanna dan Kenang Mirdad menikah pada 2009 dan telah dikaruniai dua anak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi