JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni menghadiri panggilan klarifikasi terkait laporannya atas terdakwa Jerinx di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Machi Achmad, Adam Deni membantah semua tuduhan kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, terkait motif ekonomi dan 'bos besar' yang ada di baliknya.
Berikut rangkuman Kompas.com.
Tantang Sugeng untuk laporkan balikAdam Deni mengungkapkan, segala tudingan Sugeng terhadap dirinya tidak dapat dibuktikan.
"Dia (Sugeng Teguh Santoso) bilang katanya gue punya bos besar, katanya bos gue di atas presiden. Sedangkan gue bukan karyawan di perusahaan, jadi menurut gue itu cuma tudingan aja dan dia enggak bisa membuktikan," ujar Adam Deni saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).
Adam Deni menyebut Sugeng hanya bisa berkoar di media, tanpa mampu membuktikannya.
Baca juga: Adam Deni Bakal Hadir sebagai Saksi di Sidang Kasus Dugaan Pengancaman Jerinx
Adam Deni merasa selama ini Sugeng hanya mampu mengungkap segala dugaannya yang belum tentu dapat dibuktikan.
Oleh karenanya, Adam Deni juga menantang Sugeng untuk membuktikan dugaan motif ekonomi di balik kasusnya dengan Jerinx.
Pernah ditawarkan Jerinx tanah hingga uangPada kesempatan itu, Adam Deni justru mengungkap pihak Jerinx-lah yang menawarkan kompensasi berupa tanah dan uang.
"Kami tadi menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan, istri dari J kepada pacar saya yang berkata bahwa J akan memberikan kompensasi pada saya," ucap Adam Deni.
"Jadi yang ingin memberikan kompensasi berupa uang dan tanah adalah pihak J, bukan dari kami," lanjut Adam.
Baca juga: Ngotot Pidanakan Jerinx, Adam Deni: Saya Sakit Hati
Adam Deni mengaku uang dan tanah tersebut hendak diberikan Jerinx agar Adam dapat mencabut laporannya di kepolisian.
Mengaku sakit hatiAdam Deni mengaku sakit hati atas dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx kepada dirinya.
Oleh karenanya, Adam Deni tetap ngotot untuk melanjutkan proses hukum terhadap Jerinx.
"Kukuh, karena ini kan bukan ulah saya. Saya pun sakit hati. Bahkan sebelum saya laporkan saya coba mediasi dulu, tetapi masih diinjak-injak. Itu yang saya enggak terima," tutur Adam Deni.
Adam Deni menyebut, Jerinx layak mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan kesalahannya.
Baca juga: Hadiri Panggilan Klarifikasi, Adam Deni Tantang Balik Pihak Jerinx Laporkan Dirinya
Sebagai informasi, setelah melaporkan Jerinx, Adam Deni juga melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Mapolda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan itu layangkan ke Mapolda Metro Jaya pada Selasa (7/12/2021) dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/6126/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sedangkan, Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.
Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (12/1/2022), di mana Jerinx diperbolehkan hadir secara langsung di ruang persidangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.