Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pembelaan Yusuf Mansur Setelah Disebut Jalani Investasi Bodong

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Kuasa hukum pendakwah Yusuf Mansur, Dedy DJ, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendakwah Yusuf Mansur digugat tiga perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh beberapa pihak.

Ketiga gugatan tersebut secara materi sama karena Yusuf Mansur dinilai menjalankan investasi bodong yang kini berupa Hotel Siti di kawasan Kota Tangerang.

Gugatan pertama yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu menyebut Yusuf Mansur melakukan perbuatan melawan hukum berupa pengumpulan dana yang tidak sah berupa proyek Program Tabung Tanah.

Yusuf Mansur digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.

Gugatan kedua tercatat dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN Tng terkait Wanprestasi atau ingkar janji terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Penjelasan Yusuf Mansur Setelah Digugat 3 Perkara di Pengadilan

Selain Yusuf Mansur, ada dua tergugat lain, yakni PT Inext Arsindo, dan Jody Broto Suseno. Penggugat meminta mereka membayar senilai Rp 785.360.000.

Gugatan perkara ketiga tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum. Dalam perkara ini Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk tiga penggugat.

Bantah investasi bodong

Yusuf Mansur melalui kuasa hukumnya, Dedy DJ, membantah telah melakukan investasi bodong.

"Faktanya, saya sampaikan, investasi itu ada, bukan bodong. Yang namanya bodong kalau fakta bisnisnya, itu objeknya tidak ada. Ini ada, jelas, Hotel Siti. Patungan usaha dan patungan aset itu berbentuk Hotel Siti, masih berdiri di bandara," tegas Dedy DJ saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).

Sertifikat kesepakatan

Dedy DJ menjelaskan, bisnis yang dijalankan Yusuf Mansur sebagai direktur utama ini pada awalnya merupakan hasil patungan dana dan aset senilai Rp 12 juta pada 2012.

Baca juga: Digugat 3 Perkara, Ustaz Yusuf Mansur Bantah Lakukan Kesalahan

"Ini sejarahnya adalah kita membantu, Yusuf Mansur itu membantu dari orang yang tidak mampu menjalankan bisnis itu, dia ambil alih. Jadi, benar-benar Pak Kyai ini merapikan dulu bisnis ini dari nol, merapikan," ujar Dedy DJ.

Setiap orang yang berinvestasi, Yusuf Mansur bakal memberikan sertifikat yang di dalamnya terdapat klausul di antara kedua belah pihak.

"Pertama, sertifikat ini merupakan bukti keikutsertaan patungan usaha dari Ustaz Yusuf Mansur. Kedua, sertifikat ini tidak dapat dijaminkan ke bank atau pihak manapun," ungkap Dedy DJ sambil membacakan klausul yang ada di dalam sertifikat.

"Ketiga, jangka waktu kepesertaan adalah 10 tahun dan tidak dicairkan sebelum 10 tahun. Keempat, peserta patungan usaha Insya Allah akan diberikan bagi hasil yang akan dibayarkan adalah sebesar 8 persen pertahun jika perusahaan sudah running well," ucap Dedy DJ melanjutkan.

Tambal pakai uang pribadi

Pada akhir 2017 dan awal 2018, Dedy DJ mengklaim, bisnis berupa Hotel Siti tersebut telah jalan meskipun okupansinya baru mencapai 50 persen.

Baca juga: Unggah Foto Berambut Gondrong, Ustaz Yusuf Mansur Disebut Mirip Andre Taulany

"Artinya, bisnis ini minus. Pak Kyai menutupi semua overhead-nya. Apakah ini disampaikan kepada investor? Enggak tega, kasihan. Pak Kyai handle sendiri biaya overhead-nya, subsidi silang dari uang pribadinya beliau," kata Dedy DJ.

Dugaan langgar klausul

Di sisi lain, Dedy DJ mengungkapkan, ada beberapa pihak yang diduga melanggar klausul di dalam sertifikat kepesertaan untuk poin nomor dua.

Dedy DJ mengatakan, tidak sedikit investor meminta kembali modal kepada Yusuf Mansur sebelum 10 tahun.

"Tapi, dari 2.900, Pak Kyai sudah kembalikan walaupun harusnya menunggu 10 tahun dulu. Tapi sudah dikembalikan hampir 2.500 yang sudah dikembalikan," ungkap Dedy DJ.

Sementara itu, Dedy DJ juga mengklaim, dalam salah satu gugatan yang ditujukan kepada Yusuf Mansur, ada yang bertolak belakang dengan klausul di dalam sertifikat kepesertaan poin nomor empat.

Baca juga: Ameer Azzikra Susul Ustaz Arifin Ilham, Yusuf Mansur: Beliau Berdua Sudah Ngumpul di Taman Surga

"Artinya, profit, sudah punya keuntungan. 8 persen per tahun, bukan seperti apa yang mereka didalilkan di dalam gugatan, keuntungannya 8 persen perbulan," ucap Dedy DJ.

Bakal laporkan

Dengan semua penjelasan ini, Yusuf Mansur berencana melaporkan para penggugat atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

"Aktor itu, aku kasih inisialnya, yang pertama adalah P, yang kedua D, yang ketiga adalah L, yang keempat adalah M, dan kawan-kawan," ungkap Dedy DJ.

“Mereka sudah mendapatkan uang kembalian dari Yusuf Mansur walaupun belum 10 tahun, tapi belum dikembalikan, saking Yusuf Mansur punya hati, punya nurani. Dilebihkan lagi 10 persen, coba,” kata Dedy melanjutkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi