Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jerinx Tatap Adam Deni Sebelum Duduk di Kursi Terdakwa

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). Ia dijadwalkan menjalani sidang kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menjalani sidang kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Jerinx hadir sekitar pukul 14.10 WIB di ruang sidang Kusuma Admadja 4 dengan menggunakan rompi tahanan.

"Baik sehat, sehat banget masih rajin olahraga terus," ungkap Jerinx saat ditanya kabarnya.

Kemudian, drummer Superman Is Dead (SID) itu menyebut bahwa sudah kapok terlibat kasus hukum.

"Saya harap ini menjadi kasus terakhir saya," kata Jerinx.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Hari Ini, Jerinx dan Adam Deni Bakal Bertemu di Sidang Kasus Pengancaman

"Saya sudah tidak mau lagi jadi anak nakal di media sosial dan dunia nyata," lanjutnya.

Pasalnya, Jerinx merasa bahwa kasus ini benar-benar menyita waktunya bersama keluarga.

Oleh karena itu, Jerinx ingin sekali benar-benar bebas untuk kemudian bisa bersatu dengan keluarga.

"Harapannya ya ingin bebas. Saya merasa punya banyak utang pada istri dan anak saya, jadi setelah ini saya ingin fokus pada keluarga, pada istri," tutur Jerinx.

Baca juga: Klarifikasi Adam Deni Terkait Dugaan Motif Uang dan Keterlibatan Bos Besar dalam Kasusnya dengan Jerinx

Sementara itu, pelapor sekaligus pegiat media sosial Adam Deni juga hadir di sidang.

Ketika diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk duduk di kursi persidangan, Jerinx terlihat menatap Adam Deni sejenak.

Usai Adam Deni duduk, Jerinx lalu mengalihkan pandangannya.

Adam Deni bakal menjadi salah satu saksi yang didengarkan kesaksiaannya dalam sidang.

Diketahui, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Baca juga: Adam Deni Tantang Kuasa Hukum Jerinx Laporkan Dirinya soal Dugaan Pemerasan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi