JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Ari Aryastina alias Jerinx kembali menjalani sidang kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).
Jerinx hadir sekitar pukul 14.10 WIB di ruang sidang Kusuma Admadja 4 dengan mengenakan rompi tahanan.
Baca juga: Jerinx Tatap Adam Deni Sebelum Duduk di Kursi Terdakwa
Saat sidang tengah berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar rekaman telepon antara Jerinx dan Adam Deni, di mana di dalamnya terjadi dugaan ancaman yang dilakukan Jerinx.
Namun, ketika rekaman tersebut telah selesai, kuasa hukum Jerinx Sugeng Teguh Santoso meminta majelis hakim untuk memutar kembali rekaman tersebut.
"Coba bisa diputar ulang rekamannya? Tadi ada suara pacarnya Adam Deni, minta rekam ulang lagi," ungkap Sugeng.
Baca juga: Hari Ini, Jerinx dan Adam Deni Bakal Bertemu di Sidang Kasus Pengancaman
JPU pun memutar kembali rekaman telepon tersebut, dan Sugeng mendengarkannya dengan saksama.
Adam Deni mengakui suara perempuan di ujung rekaman telepon tersebut adalah suara kekasihnya.
"Betul, Yang Mulia, itu suara pacar saya," tutur Adam Deni.
Sugeng pun meminta majelis hakim agar rekaman telepon tersebut diperiksa kembali.
Situasi sidang semakin panas saat Sugeng membongkar pertemuan yang terjadi antara Jerinx dan Adam Deni untuk upaya mediasi.
Sugeng menduga, ada upaya pemerasan Adam Deni terhadap Jerinx dalam kasus ini.
Sebagai informasi, atas kasus ini Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.