JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pengancaman I Gede Ari Astina alias Jerinx menantang pelapornya, Adam Deni, untuk menjalani tes poligraf atau uji kejujuran.
Tantangan tersebut diajukan Jerinx usai mendengarkan kesaksian Adam Deni dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).
Jerinx menilai Adam Deni berbohong soal fakta pertemuan mediasi yang gagal di Hotel Raffles, sebelum laporan dilayangkan ke polisi.
"Saya tahu persis Adam Deni berbohong, dia ada di sana. Saya minta tes poligraf untuk tahu siapa yang berbohong antara saya dan dia," kata Jerinx dalam persidangan sambil menatap ke arah Adam Deni.
Baca juga: Jerinx Tatap Adam Deni Sebelum Duduk di Kursi Terdakwa
Menurut Jerinx, keterangan Adam Deni dalam persidangan banyak keliru.
"Kebanyakan salah, terutama di unsur pertemuan di Hotel Raffles," ucap Jerinx.
Bahkan, di hadapan majelis hakim, Jerinx bersedia melakukan tes kejujuran juga untuk mendapatkan kebenaran.
"Agar fair, dia dites saya juga dites, supaya tahu siapa yang bohong," ujar Jerinx.
Baca juga: Hari Ini, Jerinx dan Adam Deni Bakal Bertemu di Sidang Kasus Pengancaman
Sebagai informasi, Adam Deni dan kekasihnya, Elsya Rosana dihadirkan dalam sidang.
Sidang tersebut sempat memanas lantaran pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, bertanya kepada Adam Deni tentang mediasi yang gagal antara dirinya dan Jerinx di Hotel Raffles.
Adam Deni enggan menjawab saat ditanya mengenai berapa orang yang hadir saat mediasi.
Oleh karenanya, Sugeng Teguh Santoso terus mencecar Adam Deni.
Bahkan, nada bicara keduanya semakin meninggi hingga hakim ketua mengetuk palu tiga kali agar menenangkan situasi.
Baca juga: Jaksa Putar Rekaman Suara Telepon, Kuasa Hukum Jerinx Minta Hakim Periksa Kembali
Majelis Hakim mengingatkan agar kedua pihak menjaga suasana kondusif persidangan karena diliput oleh banyak media.
"Malu kita loh. Ini banyak wartawan di sini, seluruh Indonesia melihat proses ini loh," kata hakim ketua.
"Tolong jaga emosi. Kalau saksi tidak mau menjawab, jangan dipaksa. Hormatilah persidangan ini, semua harus tertiblah," lanjut hakim ketua.
Sebagai informasi, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.
Baca juga: Sidang Memanas, Pihak Jerinx Tunjuk-tunjuk Adam Deni di Ruang Sidang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.