Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rebutan Gala Sky, Apa Bedanya Hak Perwalian dan Hak Asuh?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Orangtua mendiang Bibi Andriansyah, Dewi Zuhriati dan Faisal, mediator Pengadilan Agama Jakarta Barat, kuasa hukum Doddy Sudrajat, Tegar Firmansyah, dan kuasa hukum Faisal, Sandy Arifin di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (12/1/2022).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com- Sidang hak perwalian Gala Sky Andriansyah kembali digelar di Pengadilan Agama, Jakarta Barat, Rabu (12/1/2022).

Dalam kasus ini, ayah mendiang Bibi Andriansyah, Faisal yang menggugat hak perwalian cucunya. Adapun ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat menjadi pihak tergugat.

Sebelumnya Doddy juga pernah mengajukan permohonan perwalian Gala di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Namun, permohonan tersebut ditolak karena berkas untuk kasus perwalian sudah lebih dulu masuk di PA Jakarta Barat.

Baca juga: Kuasa Hukum: Doddy Sudrajat Inginkan Perwalian Gala Sky, Hak Asuh untuk Faisal

Kuasa hukum Doddy, Tegar Firmansyah mengatakan, Doddy memang menginginkan hak perwalian terhadap Gala Sky Andriansyah dan hak asuh di tangan Faisal.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sebenarnya yang kepengin dari pihak Doddy itu perwalian di kita, asuh di Pak Faisal. Tapi tidak menutup kemungkinan asuh dilakukan secara bersama-sama," ungkap Tegar.

Hal berbeda disampaikan oleh kuasa hukum Faisal, Wijayono Hadi Sukrisno. Dia menyampaikan, dua hal tersebut tidak dapat dipisahkan.

"Nah, itu kontradiktif, enggak bisa. Bagaimana mungkin perwalian di sana sedangkan hadhanah (pengasuhan anak) di kita, enggak mungkin. Bagaimana menjangkau hadhanah ketika perwalian di pihak lain, itu enggak masuk akal," kata Sukrisno.

Lantas apakah hak perwalian dan hak asuh berbeda?

 

Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat Sulaiman menjelaskan, sejatinya tidak ada perbedaan di antara kedua diksi tersebut karena memiliki makna kata yang sama.

"Wali dan hak asuh sama," kata Sulaiman saat ditemui di kantornya, kawasan Pesanggrahan, Jakarta Barat, Rabu (12/1/2022)

"Ya otomatis kalau dia menjadi walinya, otomatis akan menjadi hak asuhnya," tegas Sulaiman melanjutkan.

Secara sederhana, Sulaiman menggambarkan maksud dari pernyataannya.

Anak yang masih di bawah umur bakal dipelihara hingga diasuh apabila orangtuanya belum bercerai atau meninggal dunia.

Namun, ketika anak yang masih di bawah umur kehilangan orangtua, maka wali akan ditetapkan sesuai dengan keputusan pengadilan. Seperti kasus Gala yang kehilangan kedua orangtuanya, yaitu Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel.

"Ketika orangtua meninggal, maka akan beralih ke orang lain. Siapa orang lain itu? Dari keluarga orangtua kedua belah pihak yang akan menjadi walinya," ujar Sulaiman.

Sulaiman kemudian menjelaskan apa tugas dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh wali ataupun hak asuh.

"Dia berhak menjaga, memelihara, mengasuh, mendidik, menafkahi dan sebagainya, agar anak itu menjadi penerus bangsa di masa yang akan datang. Menjadi orang yang baik, ketika dia mau sesuatu atau urusan, otomatis harus ada yg bertanggung jawab," ungkap Sulaiman.

"Jadi, perwalian itu penetapan pengadilan. Kalau hak asuh siapa saja. Cuma, umpamanya hak perwalian (kepada) A, otomatis yang mengasuh A. Tapi, B juga bisa, didiskusikan," ujar Sulaiman melanjutkan.

Dikutip dari situs bhpjakarta.kemenkumham.go.id, perwalian adalah pengawasan terhadap anak yang di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orangtua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut sebagaimana diatur oleh Undang-undang.

Timbulnya suatu Perwalian diakibatkan oleh putusnya perkawinan baik karena kematian maupun karena suatu putusan pengadilan dan selalu membawa akibat hukum baik terhadap suami/istri, anak-anak maupun harta kekayaannya terutama terhadap anak-anak yang masih dibawah umur.

Adapun sebagai Wali memiliki kewajiban sebagai berikut:

-Mengurus harta kekayaan anak yang berada dibawah perwaliannya;
-Bertanggung-jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena pengurusan yang buruk;
-Menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa sesuai harta kekayaannya dan mewakili anak dalam segala tindakan perdata;
-Mengadakan pencatatan dan inventarisasi harta kekayaan si anak;
-Mengadakan pertanggungjawaban pada akhir tugas sebagai wali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi