Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ketika Jerinx Tatap Adam Deni dalam Sidang dan Tantang Lakukan Tes Kebohongan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). Ia dijadwalkan menjalani sidang kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa I Gede Ari Astisna alias Jerinx kembali menjalani sidang kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Jerinx hadir sekitar pukul 14.10 WIB di ruang sidang Kusuma Admadja 4 dengan menggunakan rompi tahanan.

Pada persidangan tersebut, hadir pula saksi sekaligus pelapor Adam Deni.

Berikut rangkuman Kompas.com terkait jalannya sidang.

Baca juga: Kapok Terjerat Hukum Lagi, Jerinx Putuskan Berhenti Bahas Isu Sosial Politik di Medsos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tatap Adam Deni

Tak lama usai Jerinx masuk ke ruang sidang, Adam Deni juga hadir bersama kuasa hukumnya, Machi Achmad.

Ketika diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk duduk di kursi terdakwa, Jerinx terlihat menatap Adam Deni sejenak.

Usai Adam Deni duduk, Jerinx lalu mengalihkan pandangannya.

Adam Deni menjadi salah satu saksi yang didengarkan kesaksiaannya dalam sidang, bersama kekasihnya Rosyana Elsa.

Baca juga: Jerinx Tatap Adam Deni Sebelum Duduk di Kursi Terdakwa

Putar ulang rekaman telepon

Saat sidang tengah berlangsung, JPU memutar rekaman telepon antara Jerinx dan Adam Deni, di mana di dalamnya terjadi dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx.

Namun, ketika rekaman tersebut telah selesai, kuasa hukum Jerinx Sugeng Teguh Santoso meminta majelis hakim untuk memutar kembali rekaman tersebut.

"Coba bisa diputar ulang rekamannya? Tadi ada suara pacarnya Adam Deni, minta rekam ulang lagi," ungkap Sugeng.

JPU pun memutar kembali rekaman telepon tersebut, dan Sugeng mendengarkannya dengan saksama.

Baca juga: Jaksa Putar Rekaman Suara Telepon, Kuasa Hukum Jerinx Minta Hakim Periksa Kembali

Adam Deni mengakui suara perempuan di ujung rekaman telepon tersebut adalah suara kekasihnya.

"Betul, Yang Mulia, itu suara pacar saya," tutur Adam Deni.

Sugeng pun meminta majelis hakim agar rekaman telepon tersebut diperiksa kembali.

Sidang memanas

Suasana sidang semakin memanas ketika Sugeng Teguh Santodo dan Adam Deni saling melontarkan tanya jawab.

Pasalnya, Adam Deni enggan menjawab saat ditanya mengenai berapa orang yang hadir saat mediasi sebelum melaporkan Jerinx.

"Untuk mediasi sebelum, saya tidak ingat," kata Adam Deni dengan nada tinggi.

Baca juga: Jerinx Tatap Adam Deni Sebelum Duduk di Kursi Terdakwa

Lantas, pengacara Jerinx mengutarakan dugaannya kenapa Adam tidak mau menjawab secara jujur.

"Ini di sini (proses mediasi) ada pemeras ini, dia (Adam Deni) pemeras. Saya mau ungkap motif ini. Saya punya saksi," ujarnya sambil menunjuk-nunjuk ke arah Adam Deni.

Suasana semakin memanas ketika pengacara Jerinx terus memberondong Adam Deni dengan pertanyaan seputar dugaan pemerasaan.

Karena adanya adu mulut dengan suara yang tinggi, majelis hakim akhirnya menghentikan sesi pertanyaan dari pengacara Jerinx ke Adam Deni dengan mengetukkan palu sebanyak tiga kali.

Majelis Hakim mengingatkan agar kedua pihak menjaga suasana kondusif persidangan lantaran diliput oleh banyak media.

Baca juga: Sidang Memanas, Pihak Jerinx Tunjuk-tunjuk Adam Deni di Ruang Sidang

Tantang Adam Deni tes kebohongan

Jerinx lantas menantang Adam Deni untuk menjalani tes poligraf atau uji kejujuran.

Sebab, Jerinx menilai Adam Deni berbohong soal fakta pertemuan mediasi yang gagal di Hotel Raffles, sebelum laporan dilayangkan ke polisi.

"Saya tahu persis Adam Deni berbohong, dia ada di sana. Saya minta tes poligraf untuk tahu siapa yang berbohong antara saya dan dia," ucap Jerinx dalam persidangan sambil menatap ke arah Adam Deni.

Menurut Jerinx, keterangan Adam Deni dalam persidangan banyak keliru.

Sebagai informasi, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (18/1/2022), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Baca juga: Jerinx Tuding Adam Deni Berbohong, Tantang Lakukan Tes Kejujuran

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi