Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Cynthiara Alona Terancam Batal Bebas Setelah Jaksa Ajukan Banding

Baca di App
Lihat Foto
TRIBUN JAKARTA/JEPRIMA
Model sekaligus artis peran Cynthiara Alona menggelar acara syukuran bersama para anak yatim piatu dari Panti Asuhan Anak Tebet, Jakarta Selatan, sabtu (16/3/2013). Acara syukuran itu diadakannya berkait dengan kebebasannya sesudah tiga bulan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus prostitusi di bawah umur, Cynthiara Alona, telah divonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Tangerang.

Namun harapan Cynthiara Alona untuk bebas terancam setelah jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Kuasa hukum adik Alona, Halim Darmawan, mengatakan Alona tidak akan bebas dalam waktu dekat. Jika dihitung, Cynthiara Alona serta adiknya, Abdul Azis, yang juga terjerat kasus sama seharusnya bebas pada 16 Januari 2022.

Baca juga: Cynthiara Alona Minta Dibebaskan dari Kasus Prostitusi di Bawah Umur

“Harusnya 16 Januari penahanan berakhir sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tangerang, dia divonis 10 bulan. Cuma masalahnya jaksanya banding,” kata Halim saat dihubungi, Kamis (13/1/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Halim belum mengetahui secara pasti, terlebih upaya banding tersebut diterima atau tidak oleh Pengadilan Tinggi.

“Tunggu putusan Pengadilan Tinggi dulu soal bandingnya jaksa,” ujar Halim lagi.

Baca juga: Dugaan Eksploitasi Anak, Cynthiara Alona Didakwa Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Saat ini, Cynthiara Alona dan adiknya masih menunggu informasi dari jaksa.

“Dia maunya tuh dia bebas dulu, terus kalau banding jaksa diterima ya mereka dieksekusi lagi. Cuma gimana, kan, hukum enggak bisa gitu,” tutur Halim.

Sebagai informasi, petugas kepolisian menggerebek Hotel Alona yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Perkembangan Kasus Prostitusi Anak Cynthiara Alona, Berkas Perkaranya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Saat penggerebekan, 30 kamar hotel milik bintang film Hantu Binal Jembatan Semanggi itu terisi dan di dalamnya ada aktivitas seksual.

Ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yakni Cynthiara Alona, AA, dan DA.

Sebagai pemilik hotel, Cynthiara Alona mengetahui dan mengizinkan tempatnya tersebut sebagai lokalisasi.

Alasannya karena pemasukan hotelnya menurun selama pandemi Covid-19.

AA ialah adik Cynthiara Alona yang berperan sebagai pengelola hotel tersebut.

Adapun DA adalah muncikari yang tugasnya memperdagangkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi